• Hubungi Kami
  • Redaksi
Selasa, 20 April 2021
pewarta.co
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Jual ABG, 2 Muncikari Mendekam di Jeruji Pengap

oleh NiahLubis
Selasa, 23 Juli 2019
Rubrik: Hukum
6
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Gara-gara menjual anak baru gede (ABG) ke pria ‘hidung belang’, dua muncikari terpaksa mendekam di jeruji pengap Polsek Sunggal.

Ironisnya, satu dari dua pelaku merupakan bibi dari DPS (14) pelajar SLTP warga Pekan Kepala, Kabupaten Langkat.

bacajuga

Polsek Sunggal GKN di Gang Wakaf

Polsek Sunggal Salurkan Sembako kepada Warga Tuna Netra dan Lumpuh

Polsek Sunggal Ringkus Dua Pecandu Sabu

Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolsek Sunggal, Senin, (22/7/2019) menyebutkan, dua ibu rumah tangga yang tega menjual ABG tersebut ke pria ‘hidung belang’ tersebut masing-masing berinisial SA alias Sri (40) dan SZ (23), keduanya merupakan warga Jalan Kesatria Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.

Nama terakhir merupakan bibi korban.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting yang dikonfirmasi mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana penjualan orang ini berawal dari laporan masyarakat.

“Mendapat informasi tersebut, tim Pegasus Polsek Sunggal dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting langsung menuju TKP, tepatnya Hotel Milala, Jalan Binjai Km 13,” ujar Kompol Yasir.

Guna menangkap sang Muncikari, lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Medan Labuhan ini, Tim Pegasus menyamar sebagai pembeli gadis di bawah umur tersebut.

“Untuk meyakinkan tersangka, petugas yang menyamar memberikan panjar sebesar Rp.5.000.000., dari total harga Rp.10.000.000., dan sisanya akan ditransfer,” jelas Kompol Yasir.

Selanjutnya, kata Yasir, petugas yang telah bersiap di halaman hotel langsung menyergap kedua tersangka dan memboyongnya ke Mapolsek Sunggal.

“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tindak pidana penjualan orang di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini. (rks)

Facebook Comments
Tags: Iptu Syarif GintingKompol Yasir Ahmadi SH SIK MHMuncikariPewarta.coPolsek Medan Labuhanpolsek sunggal
Berita Sebelumnya

Anak Masa Kini Dihadapkan Pada Tantangan Lebih Besar

Berita Selanjutnya

Subuh Berjamaah, Kapolrestabes Medan: “Silaturahmi Itu Memiliki Banyak Keutamaan”

BeritaLainnya

Hukum

Polres Lhokseumawe Cegah Balapan Liar dan Razia Knalpot Racing

Senin, 19 April 2021
Hukum

Aksi Massa Minta Kapolres Indragiri Hilir Dipindahkan

Senin, 19 April 2021
Hukum

Lahan Diserobot, Kuswandy Melapor ke Poldasu

Senin, 19 April 2021
Hukum

Poldasu Bantah Amankan ‘Ratu Entok’

Senin, 19 April 2021
Hukum

Tuding Pengusaha Hitam, Korban Keberatan Fotonya Diposting di Medsos

Senin, 19 April 2021
Hukum

Asyik Konsumsi Sabu, 3 Sekawan Kompak Nginap di Sel

Senin, 19 April 2021
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pembunuh Warga Binjai Ditembak Polisi di Sunggal

Jumat, 6 November 2020

3 Cewek Bandar Sabu Jalan Denai Diringkus Polsek Medan Area

Jumat, 10 Juli 2020

2 Penyebar Hoaks Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 18 Agustus 2020

Man Batak Raja Sabu Dari R Prapat Lepas Dari Tangan Polda Sumut

Minggu, 17 Januari 2021

Bupati Taput Buka Lomba Vlog Gerakan 3M Anak Millenial

Jokowi: “Brand Power Indonesia Masih Lemah”

Senin, 4 Tersangka Rahasia Korupsi Bapemas Provsu Diperiksa

Foto:net

Stok Beras di Sumut Aman

Bupati Taput Buka Lomba Vlog Gerakan 3M Anak Millenial

Selasa, 20 April 2021

Kelawar, Kuliner Khas dari Bumi Tuah Bepadan

Senin, 19 April 2021

Pemkab Taput Perjuangkan Tapal Batas Daerah dengan Tapsel

Senin, 19 April 2021

Bupati Taput Dukung dan Motivasi Geliat Usaha Resto di Taput

Senin, 19 April 2021

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216

Email:pewartaredaksi@gmail.com

KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Selebrity
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Bupati Taput Buka Lomba Vlog Gerakan 3M Anak Millenial

Selasa, 20 April 2021

Kelawar, Kuliner Khas dari Bumi Tuah Bepadan

Senin, 19 April 2021

Pemkab Taput Perjuangkan Tapal Batas Daerah dengan Tapsel

Senin, 19 April 2021
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani