• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 18 Mei 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Jen Hariono Pasaribu Cs Dilimpahkan ke Kejatisu

by NiahLubis
Kamis, 21 Maret 2019
in Hukum
7
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Berkas perkara Jen Hariono Pasaribu Cs, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (21/3/2019).

Berkas perkara yang dilimpahkan tersebut terkait dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik.

bacajuga

5 Terdakwa Ribuan Butir Ekstasi Dituntut Ringan, GRANAT Sumut: Jaksa Kejatisu Layak Diperiksa   

Budi Heriyanto  dan KSJ Simalungun Akan Gelar Pameran Artefak

Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank BTN, Kejatisu Siapkan Pemberkasan 5 Tersangka

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Kejatisu Sumanggar Siagian SH mengatakan, berkas perkara dan barang bukti yang dilimpahkan oleh penyidik Subdit II Harda/Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut yakni, yakni, Jen Hariono Pasaribu alias Awi, Irsan Nasution, Hendro Pakpahan.

Perkara tersebut atas
laporan pengaduan Lindawati alias Juiling (tersangka dugaan penggelapan sertifikat hak milik) di Polres Simalungun dan sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, namun belum dilimpahkan.

“Hari ini, Kamis 21 Maret 2019 pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti,” kata mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai itu kepada wartawan.

Ditanya kapan berkas perkara tersangka Jen Hariono Pasaribu Cs terduga memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik dinyatakan lengkap, Sumanggar menyebutkan sekitar sepekan yang lalu.

Namun penjelasan Sumanggar diralat kembali.

“Semalam, Rabu (20/3/2019) berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap) oleh jaksa peneliti pidana umum Kejatisu,” sebutnya.

Disinggung perkara Laporan Polisi Nomor Polisi : LP/129/V/2016/SU/Simal tanggal 14 Mei 2016 dengan tersangka Lindawati alias Juiling sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Simalungun, sesuai dengan surat Kajari Simalungun Nomor : B-3211/N.2.24/Epp.1/12/2018 tanggal 18 Desember 2018,
Sumanggar tidak bersedia menjelaskannya.

“Kalau persoalan itu agar ditanyakan ke Simalungun,” sebutnya.

Diketahui, Jen Hariono Pasaribu Cs di tahan penyidik, Selasa (22/1/2019) malam, atas tuduhan keterangan palsu ke dalam akta autentik miliknya dengan ketentuan perundangan-undangan.

Padahal, 23 Sertifikat Hak Milik (SHM) penerbitan pertama oleh BPN Simalungun pada tanggal 7 Oktober 2000 atas nama Jen Hariono Pasaribu dan kawan-kawan telah dicoret dan tidak berlaku lagi.

Bahkan, pada putusan tingkat pertama Register Nomor 29 /G/2018/PTUN.MDN, Jen Hariono menang dan Putusan banding No.247/B/2018/PT.TUN.MDN hakim menolak banding Lindawati.

Penetapan Nomor : 02/PdtP/2016/Pn-SIM tanggal 15 Maret 2016 yang dikeluarkan
oleh Pengadilan Negeri Simalungun tidak dapat digunakan berlaku surut dan tidak dapat dijadikan dasar/legalitasa bagi lrianto Rusmin, Irvandri Rusmin dan
Irwansyah Rusmin untuk menandatangani akta-akta jual beli yang diperbuat oleh Notaris/PPAT Rahmat RPL Tobing SH tanggal 28 Desember 2001 sebagai pihak kedua atau pembeli.

Akta jual beli yang diperbuat oleh Notaris/PPAT Rahmat RPL Tobing SH tanggal 28 Desember 2001 atas tanah Sertiñkat Hak Milik (SHM) terbitan pertama oleh BPN Simalungun tanggal 7 Oktober 2000 atas nama Jen Hariono Pasaribu dan kawan-kawan di perbuat tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak sah secara hukum, cacat administrasi dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Lindawaty, Irianto Rusmin, Irvandri Rusmin dan Irwansyah Rusmin tidak ada memilki hubungan hukum serta tidak dapat membuktikan kepemilikannya atas 23 sertifikat terbitan pertama tanggal 7 Oktober Tahun 2000 yang diterbitkan BPN Simalungun atas nama Jen Hariono Pasaribu dan kawan-kawan.

Lindawaty tidak memilki dasar dan alasan serta wewenang dan legalitas hukum melaporkan di Polda Sumut atas dugaan tindak pidana mengunakan surat palsu dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik terhadap Jen Hariono Pasaribu dan kawan-kawan.

Pembuatan akta-akta jual beli tanggal 28 Desember Tahun 2001 dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
362 dan atau Pasal 364 dari KUHPidana.(cuya)

Previous Post

Curi Bear Brand di Indomaret, Ice Ditangkap Polisi

Next Post

Mba Tutut : “Perbedaan Memperkaya Indonesia Kita”

Related Posts

Hukum

Ibu Korban Pelecehan Seksual Minta Polres Padangsidimpuan Proses Pengaduannya

Selasa, 17 Mei 2022
Hukum

Grebek Kampung Narkoba, Polres Padangsidimpuan Amankan 3 Pria

Selasa, 17 Mei 2022
Hukum

Warga Tanjungbalai Kurir 25 Kilogram Sabu Terancam Hukuman Mati

Selasa, 17 Mei 2022
Hukum

Satreskrim Polres Tanjungbalai Rekonstruksi Pembunuhan Sadis 

Selasa, 17 Mei 2022
Hukum

Satreskrim Polrestabes Medan Tahan 1 dari 9 Penganiayaan di Sei Padang

Senin, 16 Mei 2022
Hukum

Polisi Panyabungan Ringkus Pencuri di Rumah Ustadz

Senin, 16 Mei 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ketua DPC PDI Paluta Juga sebagai Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Minta Bupati Paluta segera Mencopot Kapus Siunggam

Rabu, 11 Mei 2022

Polisi Panyabungan Ringkus Pencuri di Rumah Ustadz

Senin, 16 Mei 2022

2 Pengurus PTMSI Pelalawan Kunjungi Sekretariat NPC Sumut

Jumat, 13 Mei 2022

Alumni Universitas HKBP Nomensen Laporkan Akun Instagram ke Polda Sumut  

Rabu, 11 Mei 2022

20.355 Peserta UTBK SBMPTN Unimed Rebut 4.003 Kursi   

Selasa, 17 Mei 2022

Ombudsman dan Kapolda Sumut Bahas Pendekatan Baru Pelayanan Publik

Selasa, 17 Mei 2022

Rutan Kelas I Labuhan Deli Panen Raya Jagung  

Selasa, 17 Mei 2022

Kakanwil Kemenkumham Sumut Terima Kunjungan Silaturrahmi Ombudsman RI  

Selasa, 17 Mei 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

20.355 Peserta UTBK SBMPTN Unimed Rebut 4.003 Kursi   

Selasa, 17 Mei 2022

Ombudsman dan Kapolda Sumut Bahas Pendekatan Baru Pelayanan Publik

Selasa, 17 Mei 2022

Rutan Kelas I Labuhan Deli Panen Raya Jagung  

Selasa, 17 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani