Medan (pewarta.co) – Menjelang masuknya bulan suci ramadhan 1439 Hijriah, Polsek Sunggal menggelar razia Minuman Keras (Miras) di wilayah hukumnya.
Razia miras yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Budiman Simanjuntak, SE, Panit Reskrim, Iptu Philip A. Purba, SH dan Ipda Japri B. Simamora, SH serta delapan personel Polsek Sunggal ini juga dilaksanakan menindaklanjuti perintah Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi terkait peredaran miras oplosan dan pabrikan yang meresahkan dan membahayakan masyarakat.
“Razia miras yang dilaksanakan merupakan tindaklanjut dari perintah Kapolrestabes Medan atas peredaran miras oplosan yang sudah sangat mereshkan masyarakat di wilayah hukum Polrestabes Medan,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH menjawab pewarta.co, Selasa, (17/4/2018).
Lanjut diungkapkan Kompol Wira, dari hasil razia yang dilaksanakan di Toko Sinaga, Jalan Medan-Binjai Km 15 Desa Sumber Melati, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang sejumlah minuman keras berbagai merek berhasil disita.
“Barang bukti miras yang berhasil diamankan antara lain Scot botol besar sebanyak 36 botol, Mansion House Brandy 250 ml 36 botol, Kamput botol besar 36 botol, Anggur Merah 24 botol, Mansion House kecil 48 botol, Vigour sebanyak 36 botol,” ungkap mantan Kapolsek Delitua ini.
Selanjutnya, kata Wira, ratusan botol miras hasil razia tersebut langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses. (rks)