Medan (Pewarta.co)-Tim gabungan Jahtanras Dirreskrimum Polda Sumut dan personel Polsek Percut Sei Tuan berhasil menangkap seorang pelaku penikamanan dari tempat persembunyianya di Jalan Jahe Sagantanah, Kabipaten Tanah Karo, Senin (17/1/2022).
Alhasil, pelaku, Sunar (42), warga Pasar III B Gang Rela Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk diinterogasi.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan mengatakan, penikaman itu terjadi saat korban, Alvin Sanjaya (32) warga Jalan M Taufiq Gang Keluarga No 181 Kecamatan Medan Perjuangan, sedang duduk duduk di depan rumah temannya di Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Sabtu (13/11/2021).
Tak lama pelaku Sunar datang bersama dengan dua temannya dan memanggil korban. Spontan korban keluar dan menjumpai Sunar yang memanggilnya.
Kemudian Sunar mengajak korban ke kebelakang Pangkalan X Desa Sampali dan membonceng korban naik sepedamotor. Sesampai di belakang Pangakalan X, korban diturunkan dengan cara menarik sambil memukul dagu korban.
Sontak membuat korban terjatuh. Melihat korban jatuh, Sunar menimpa badan korban sambil memukuli korban. Tak hanya itu pelaku kemudian mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kanannya dan langsung menikam ke arah perut korban.
Beruntung korban berhasil menahan dengan menggengam mata pisau yang terus dihunuskan pelaku ke arah perut korban. Korban langsung roboh begitu pelaku menikami perut dan bokong korban sebanyak dua kali.
Korban yang berusaha menyematkan diri berusaha membalas dengan memukul pelaku sebanyak dua kali.
Sambil mencoba mempertahan diri, korban berusaha melarikan diri
ke rumah warga kemudian korban berjumpa dengan temannya bernama Ogek Telembuana.
Korban langsung meminta tolong kepada Ogek dengan membawanya ke rumah sakit. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka koyak di bagian tangan sebelah kiri, luka koyak di bagian perut dan luka koyak di bagian pinggang sebelah kanan. Selanjutnya kakak korban Siti Rahmayanti melapor kejadian yang dialami adiknya ke Polsek Percut Sei Tuan.
Personel yang menerima informasi jika tersangka Sunar berada di Jalan Jahe Sigantanah Kab Tanah Karo, langsun bergerak bersama team gabungan dari Poldasu dan berhasil menangkap pelaku.
“Tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara” kata Agustiawan.(surya/red)