Medan (Pewarta.co)-Subdit III/Jatanras Ditkrimum Polda Sumut terpaksa memberi tindakan tegas terukur dengan membedil satu tersangka sindikat pencurian sepeda motor (curanmor)
Tersangka yang terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas saat dibawa pengembangan tersebut ialah Riyan (20) warga Jalan Nusantara, Gang Dame, Kelurahan Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Sedangkan rekannya yang lain masing-masing Rudy Hartono alias Penyuk (29) warga Sabilina Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dan Jhosua Adytia Wiranta Sinambela (22) warga Jalan Pelikan XVIII, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan Deliserdang.
“Untuk sementara ada 2 laporan yang kita terima,” kata Wadir Krimum Polda Sumut, AKBP Donald Simanjuntak didampingi Kasubdit III/Jatanras, AKBP Maringan Simanjuntak, Selasa (23/7/2019).
Dijelaskan Donald, saat beraksi, para pelaku selalu mengincar sepeda motor yang ada di teras rumah.
“Mereka ini spesialis curanmor di teras rumah korban dan beraksi pada malam hari,” jelasnya.
Donald mengaku, setelah pihaknya mendapat laporan, personil Subdit III/Jatanras Direktorat Polda Sumut kemudian bergerak cepat untuk mengejar para pelaku.
“Kita kumpulkan bukti-bukti dan mintai keterangan saksi-saksi,” akunya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Donald menambahkan, akhirnya identitas pelaku teridentifkasi.
“Awalnya kita tangkap Riyan di Jalan Jermal. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku beraksi tidak sendiri melainkan dengan tersangka Jhosua. Sedangkan satu orang tersangka atas nama Rudi Hartono diamankan di Polsek Medan Area,” tambah mantan Kapolrea Binjai ini.
Namun sayang, Donlad menyebutkan, saat dilakukan pengembangan, Riyan mencoba untuk kabur.
“Kita coba kasih tembakan peringatan tapi tidak digubris dan anggota terpaksa melumpukan kakinya dengan timah panas,” sebutnya.
Donald memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka sudah delapan kali beraksi.
“Kedelapan TKP itu Jalan Rahmadsyah, Namo Rambe, Simalingkar, Jermal, Seksama, Pajak Pakam, Helvetia dan Pasar XII Tembung. Setelah kita kembangkan korban yang di Jalan Rahmadsyah sudah buat laporan ke Polsek Medan Area dan Namo Rambe buat laporan di Polsek Namo Rambe. Kedua laporan itu sudah dilimpahkan ke Polda Sumut. Tapi masih kita kembangkan lagi untuk mencari TKP atau korban lain,” paparnya.
Selain itu, orang nomor dua di Ditkrimum Polda Sumut ini menuturkan, komplotan ini sudah terbilang profesional.
Hal tersebut diketahui dari peralatan yang digunakan sehingga para pelaku dapat menghemat waktu dalam beraksi.
“Mereka bisa membakar gembok pagar dengan alat yang sudah dipersiapkan dan memotong gembok dengan gunting besi dan parang. Jadi, pengakuan tersangka, parang itu digunakan kalau aksinya dipergoki warga atau korbannya,” tuturnya.
Polisi sendiri, kata Donald, saat ini masih mengejar empat pelaku lagi yang identitasnya sudah diketahui.
“Untuk pelaku, dikenakan pasal pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan. Sedangkan barang bukti yang disita ialah sepeda motor hasil curian, gembok, anak kunci gembok, dua kunci sepeda motor, kunci letter T, anak kunci letter T, parang, gunting besi ukuran besar dan alat pembakar,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Riyan mengaku, modus kejahatan dengan membakar gembok teras yang digunakannya itu didapat dari pedagang bakso.
“Alat bakar bakso itu bisa digunakan untuk bakar gembok. Setelah dibakar gemboknya terbuka sendiri,” katanya.
Ketika ditanya kemana uang hasil kejahatan yang dilakoninya, Riyan mengaku untuk membeli narkotika.
“Untuk beli sabu-sabu,” akunya. (rks)