Medan (pewarta.co) – Menjambret ponsel pengemudi Go-car, seorang jukir bernama Muhammad Erwinsayahputra (38) ditangkap Tim Opsnal Polsek Sunggal di Jalan Sunggal.
Sebelum ditangkap, warga Jalan Tempua Gang Keluarga Nomor 2 Kelurahan Sei Sekambing-B, Kecamatan Medan Sunggal ini bersama rekannya bernama Bugil menjambret ponsel milik Denny Lesmana (38) penduduk Jalan Candra Gang Keluarga Nomor 19 Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia yang merupakan pengemudi Go-car pada Senin hari Senin 23 April 2018 kemarin.
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak,SE membenarkan personelnya merigkus pelaku jambret.
“Benar. Saat itu, pelaku menjambret ponsel yang tengah digunakan oleh korban ketika menunggu orderan di pinggir jalan dan langsung kabur mengarah ke Jalan Sunggal,” ujar Kompol Wira menjawab pewarta.co, Selasa, (24/4/2018).
Lanjut diungkapkan Wira, korban yang tidak rela kehilangan ponsel miliknya langsung mengejar pelaku.
“Sesampainya di Jalan Sunggal, korban langsung menabrak pelaku dengan mobilnya hingga terjatuh dari atas Honda Beat yang dikendarainya,” ungkap mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Saat bersamaan, ditambahkan Wira, Tim Opsnal Polsek Sunggal yang berpatroli melintas di lokasi dan langsung berhasil mengamankan pelaku.
“Namun, sayang, rekan pelaku bernama Bugil berhasil kabur dan tengah dalam pengejaran Polsek Sunggal,” tambah alumnus Akpol tahun 2005 ini.
Selanjutnya, usai diamankan, pelaku berikut barang bukti Honda Beat dan ponsel Advan langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sunggal,” tandasnya. (rks)