Medan (Pewarta.co)-Polsek Medan Baru menangkap dua orang pengangguran bertato usai menjambret telepon seluler (Ponsel) di Jalan Sriwijaya, Rabu, (20/6/2018).
Sebelum ditangkap, dua pengangguran yang merupakan warga Jalan Sei Kapuas Medan masing-masing Abdi Sanjaya Siahaan (26) dan Goklas Simanjuntak (26) tersebut menjambret ponsel milik seorang pelajar MTS Al-ittihadiyah bernama Audifah Putri Andika (14) warga Komplek Johor Permai Melinjo 5 Nomor 3 Medan Johor pada hari Selasa 19 Juni 2018 sekira Pukul 19.15 WIB.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK yang dikonfirmasi pewarta.co membenarkan adanya dua jambret diamankan pihaknya saat menggelar patroli rutin.
“Benar. Sebelum ditangkap, kedua pelaku menjambret ponsel merek lenovo warna hitam tipe A 6000 milik korban di Jalan Sriwijaya tepatnya depan kampus Darma Agung Medan,” ujar Kompol Martuasah.
Lanjut dijelaskan Tobing, saat menjalankan aksinya, pelaku mempet korban yang saat itu hendak pulang kekediamannya dengan mengendarai Yamaha Mio.
“Saat kejadian, korban naik sepeda motor Mio dibonceng oleh ibunya dari Jalan Sekip. Sesampainya di depan kampus Darma Agung, korban dipepet oleh kedua tersangka yang menaiki sepeda motor Honda Vario,” jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, Tobing menerangkan, pelaku Goklas yang saat itu berada di boncengan merampas ponsel milik korban.
“Namun, korban yang terkejut langsung meneriaki sembari mengejar kedua bandit jalanan tersebut,” terang Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.
Mendengar teriakan korban, orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini menambahkan, warga masyarakat di lokasi yang turut mengejar berhasil mengamankan pelaku.
“Selanjutnya, kedua pengangguran tersebut langsung dihakimi warga hingga babakbelur. Beruntung patroli Polsek Medan Baru yang tiba di lokasi langsung mengamankan keduanya dari amuk massa,” tambah mantan Kapolsek Medan Kota ini.
Usai diamankan, kata Tobing, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Maposlek Medan Baru untuk diproses.
“Keduanya langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Medan Baru. Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minmal 4 Tahun penjara,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini. (rks)