Medan (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan dua pelajar yang melakukan aksi penjambretan, Selasa, 3 Desember 2019 kemarin.
Kedua pelajar dimaksud masing-masing berinisial FR (17) dan AY (18), keduanya merupakan warga Bandar Setia Tembung.
Sebelum diamankan, kedua tersangka yang sempat dihakimi massa ini menjambret Handphone milik Suken Wirayuda Putra Sinaga (18) di Pasar Suka Ramai Medan.
“Jadi awalnya tersangka itu ada empat orang memepet korban dari Jalan Arief Rahman Hakim, tepatnya dekat SPBU,” ujar Kapolsek Medan Area, Kompol Anjas Asmara Siregar, Rabu, (4/12/2019).
Namun saat itu, lanjut dijelaskan Kompol Anjas, korban yang diajak berkelahi oleh para tersangka tidak menghiraukannya dan tetap melaju dengan sepeda motornya.
“Namun, sesampianya di simpang Pasar Suka Ramai, tersangka merampas Hanphone korban,” jelasnya.
Disebutkan Anjas, korban yang tidak terima kehilangan barang miliknya langsung meneriaki para pelaku.
“Diteriaki korban, para tersangka berpencar. Dua rekan tersangka melaju ke arah Aksara. Sedangkan kedua tersangka memacu sepeda motornya ke arah Jalan Sutrisno hingga akhirnya menabrak pengendara lain dan dihakimi massa di simpang Jalan Thamrin,” sebut orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini.
Petugas yang menerima laporan perihal tersebut langsung menuju lokasi dan mengamankan para tersangka.
“Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Area. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini. (rks)