Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Helvetia berhasil membekuk dua bandit jalanan saat menjambret di Jalan Gaperta Medan.
Kedua bandit Jalan yang merupakan warga Jalan Karya 7 Kecamatan Sunggal masing-masing Ronaldo Pasaribu (21) dan Andreas Siagian (22) ditangkap pada hari Senin 18 Maret 2019 kemarin.
Informasi yang diperoleh Rabu (20/3/2019) siang menyebutkan, penjambretan terjadi saat korban, Aditia Cahyani (17) warga Jalan Gaperta Ujung Gang Yakub Nasution Kecamatan Helvetia bersama teman pergi ke Plaza Milenium untuk membeli handphone (HP) Xiaomi redmi 5A.
Usai membeli HP, keduanya pulang dengan mengendarai sepedamotor.
Namun di tengah perjalanan tepatnya di depan SPBU Jalan Gaperta sepeda motor korban dipepet oleh pelaku yang mengendarai Yamaha Vixion pelat BK 3797 AHK.
Salah satu pelaku langsung merampas hape dari tangan korban.
Mengetahui HP dirampas, korban berteriak jambret sambil mencoba mengejar pelaku yang tancap gas.
Melihat korban mengejar, membuat pelaku gugup dan tak dapat mengendalikan sepeda motornya hingga menabrak pengendara mobil tepat di Simpang Gaperta.
Warga yang melihat lantas menangkap Andreas.
Sementara Ronaldo berhasil melarikan diri. Tak lama petugas Polsek Helvetia tiba dan mengamankan Andreas serta memburu Ronaldo.
Tak jauh dari TKP petugas yang sudah mengetahui ciri-ciri Ronaldo, terlihat sedang berada di sekitar TKP langsung menangkap dan memboyongnya ke Mapolsek Helvetia.
Kapolsek Helvetia Kompol Trila Murni membenarkan penangkapan itu.
“Benar. Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” kata Trilla. (cuya)