Medan (Pewarta.co)-Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Bambang Sugeng Rukmono untuk menindakanjuti insiden aksi Walk Out (WO) Jaksa di Kejaksaan Negeri Medan saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.
Hal itu dikemukakan Jaksa Agung ST Buhanuddin dihadapan anggota Komisi III DPR RI menjawab pertanyaan Habiburohkman salah satu anggota Komisi III DPR RI dalam rapat kerja yang digelar di aula Komosi III DPR RI Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Anggota Komisi III Habiburohkman dalam rapat kerja yang dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin dan para JAM tersebut mengemukakan adanya informasi soal adanya oknum jaksa Kejari Medan yang melakukan aksi WO sat persidangan sedang berlangsung di PN Medan.
“Tolong dicek. Tentu tidak diperkenankan jaksa melakukan aksi WO. Kalau saya dahulu masih pengacara, advocate wajar Walk Out. Tapi kalau jaksa yang WO, janganlah,” ujar Habiburohkman dalam sesi tanya jawab dalam raker yang di gelar sat itu.
Habib dalam percakapan WhatsApp dengan wartawan, Senin (29/6/2020) mengaku langsung mempertanyakan persoalan aksi WO oknum jaksa Kejari Medan itu kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
”Begitu kita sampaikan perihal tersebut, beliau langsung meresponnya dan memerintahkan Jambin untuk menindaklanjutinya dan menuntaskan persoalan tersebut. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan jaksa tidak boleh WO dalam persidangan,” kata Habib.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri rapat kerja (raker) dengan jajaran Komisi III DPR RI. Burhanuddin mengungkapkan sidang yang digelar secara virtual kurang efektif untuk tahap pembuktian.
“Memang ada sedikit kendala. Tapi insyaallah, ke depan mungkin ada perbaikan-perbaikan. Mungkin kami ke depan insyaallah lagi kita bisa lagi persidangan, karena akan lebih efektif sebenarnya kalau sidang langsung dalam hal pembuktian. Ini sedikit kurang efektif dalam hal pembuktian kalau menggunakan online,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin mengungkapkan Kejaksaan telah menggelar 95 ribu lebih sidang secara online. Di mana, 600 sidang di antaranya merupakan kasus tindak pidana khusus, baik itu korupsi, terorisme maupun narkoba.
“Dan sampai tanggal 29 Juni 2020 kita telah melaksanakan sidang sebanyak 95.600 pelaksanaan sidang online. Kemudian untuk tindak pidana khusus ada 625 pelaksanaan sidang untuk pidana khusus,” ungkapnya.
Burhanuddin berharap ada terobosan positif mengenai penyelenggaraan sidang di tengah kondisi darurat. Terobosan tersebut, menurutnya, perlu dituangkan dalam KUHAP.
“Terobosan positif ini tentunya perlu dikukuhkan menjadi norma baru melalui revisi KUHAP dan ke depan Saya mengharapkan ada hal-hal yang darurat ini mungkin ada aturannya yang baku. Itu jadi kami mengharapkan ke depan,” sebut Burhanuddin. (Chd/Int)