• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 31 Mei 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Jajaran Polrestabes Medan Tindak 31 Preman Modus Pungli

by NiahLubis
Senin, 30 April 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Polrestabes Medan berikut jajarannya menindak 31 preman modus pungutan liar yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Penangkapan terhadap para pelaku untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat kota Medan yang menjalankan aktifitasnya sehari-hari.

bacajuga

Polrestabes Medan Hadiri Kegiatan Safari Ramadhan di Mesjid Ar-Rahman Marelan

Kapolrestabes Medan dan Kabag Ops Kawal Unras Damai di Kantor DPRD

Polrestabes Medan Laksanakan Pembinaan Iman dan Taqwa di Bulan Ramadhan

“Jadi, puluhan preman yang ditangkap tersebut seluruhnya melakukan pengutipan uang parkir liar tanpa izin di sejumlah lokasi di kota Medan,” ujar Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP I Gede Nakti Widhiarta SIK dalam keterangan tertulisnya yang diterima pewarta.co, Minggu, (29/4/2018).

Lanjut dijelaskan Nakti, puluhan yang ditangkap tersebut merupakan hasil razia preman yang dilakukan seluruh Polsek di jajaran Polrestabes Medan dalam sehari.

“Polrestabes Medan berhasil mengamankan 21 orang preman yang melakukan pengutipan terhadap pengunjung toko, restauran dan lain sebagainya. Disusul Polsek Medan Baru mengamankan empat orang preman dan Polsek Medan Area, Medan Barat dan Polsek Sunggal masing-masing dua orang,” jelas orang nomor satu di Bagops Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, kata Nakti, puluhan orang yang diamankan tersebut akhirnya dipulangkan setelah dibina dan menandatangani surat perjanjian tidak lagi melakukan hal serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Setelah dibina, puluhan yang kita amankan sehari ini dipulangkan sesudah menandatangani surat perjanjian,” tandasnya seraya mengatakan barang bukti berupa uang tunai yang diamankan dari para preman sebesar 211 ribu rupiah. (rks)

Previous Post

Terekam CCTV, Curanmor Warga tembung Babakbelur Dimassa

Next Post

Fahum dan BBH UMSU Pelatihan Khusus Paralegal

Related Posts

Hukum

Ombudsman Temukan Pupuk Subsidi Ditimbun di Sergai

Senin, 29 Mei 2023
Hukum

Jual 180 Belangkas ke Aceh, Suhar Dibui 8 Bulan Penjara

Senin, 29 Mei 2023
Hukum

Tim Ojoloyo Ringkus 2 Pelaku Narkotika di Bangkinang Kota

Minggu, 28 Mei 2023
Hukum

Miliki 10 Butir Ekstasi, Bos Zoom KTV Dituntut 6,3 Tahun Penjara

Jumat, 26 Mei 2023
Hukum

Satlantas Polres Aceh Timur Amankan Sepeda Motor Knalpot Brong

Kamis, 25 Mei 2023
Hukum

Kejari Asahan Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Modus Bimtek ke APIP

Rabu, 24 Mei 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani