Medan (Pewarta.co)-Polrestabes Medan berikut jajarannya menindak 31 preman modus pungutan liar yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Penangkapan terhadap para pelaku untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat kota Medan yang menjalankan aktifitasnya sehari-hari.
“Jadi, puluhan preman yang ditangkap tersebut seluruhnya melakukan pengutipan uang parkir liar tanpa izin di sejumlah lokasi di kota Medan,” ujar Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP I Gede Nakti Widhiarta SIK dalam keterangan tertulisnya yang diterima pewarta.co, Minggu, (29/4/2018).
Lanjut dijelaskan Nakti, puluhan yang ditangkap tersebut merupakan hasil razia preman yang dilakukan seluruh Polsek di jajaran Polrestabes Medan dalam sehari.
“Polrestabes Medan berhasil mengamankan 21 orang preman yang melakukan pengutipan terhadap pengunjung toko, restauran dan lain sebagainya. Disusul Polsek Medan Baru mengamankan empat orang preman dan Polsek Medan Area, Medan Barat dan Polsek Sunggal masing-masing dua orang,” jelas orang nomor satu di Bagops Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, kata Nakti, puluhan orang yang diamankan tersebut akhirnya dipulangkan setelah dibina dan menandatangani surat perjanjian tidak lagi melakukan hal serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Setelah dibina, puluhan yang kita amankan sehari ini dipulangkan sesudah menandatangani surat perjanjian,” tandasnya seraya mengatakan barang bukti berupa uang tunai yang diamankan dari para preman sebesar 211 ribu rupiah. (rks)