• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 23 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Jajaran Polres Sergai Amankan 16 Pelaku Narkotika

Jajaran Polres Sergai Amankan 16 Pelaku Narkotika

by NiahLubis
Jumat, 18 Januari 2019
in Hukum
3
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Sergai (Pewarta.co)-Selama kurun waktu dua pekan, jajaran Polres Serdangbedagai (Sergai) menangkap 16 orang tersangka terkait tindak pidana narkotika.

Dari jumlah tersebut, 8 diantaranya merupakan pengedar narkotika.

bacajuga

Rilis Pengungkapan Kasus, Kapolres Tapsel Sebut Paluta Sasaran Bandar Narkoba

Polda Sumut Bongkar Eksploitasi Anak, 2 Tersangka Diamankan

Spesialis Curanmor Antarkabupaten Dilumpuhkan Reskrim Polsek Medan Tembung

Kedelapan pengedar dimaksud ialah Dani Umbara alias Umbara (34), Budi Saputra alias Budi Mamang (32), Mas Rizal alias Bembeng (40), Panji (18), Budi Hartono (35), Darwin alias Boncel (36), Suprimanto alias Margen (27) dan Mustakim alias Takim (24) warga Dusun C Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Nama terakhir ditangkap berdasarkan pengembangan kasus dengan barang bukti sabu seberat 5,86 gram dan replika senjata FN jenis air softgun, sebilah sangkur dan satu buah alat setrum.

“Para tersangka yang diamankan tersebut hasil pengungkapan mulai tanggal 9 Januari hingga 18 Januari 2019,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos., SIK MSi didampingi Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH, KBO Satres Narkoba, Iptu Defta Sitepu, Kanit 2 Ipda Barito Siregar dalam siaran persnya di Mapolres Sergai, Jumat, (18/1/2019).

Lebih lanjut dijelaskan orang nomor satu di Mapolres Sergai ini, sejumlah pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Satres Narkoba dan jajaran Polres Sergai.

“Pengungkapan ini terdiri dari 11 laporan, 7 diantaranya Satres Narkoba Polres Sergai, 2 Polsek Teluk Mengkudu dan 2 Polsek Dolok Masihul. Sedangkan barang bukti yang disita sabu sebanyak 15,26 gram dan 2,7 gram ganja kering,” jelas AKBP Juliarman.

Ditembak saat Berupaya Melarikan Diri

Selain itu, diungkapakan Juliarman, setelah diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang pengedar berinisial BH yang merupakan warga Tembung.

“Bermodalkan nyanyian para tersangka kita berhasil meringkus pelaku berinisial BH tersebut. Namun, ketika di perjalanan, yang bersangkutan berupaya melarikan diri. Oleh sebab itu, kita tindak tegas setelah tembakan peringatan yang dikeluarkan tidak diindahkan,” ungkapnya seraya menambahkan barang bukti senjata air softgun, sangkur dan alat setrum sengaja dipersiapkan tersangka untuk melindungi dirinya.

Untuk 8 pemakai yang diamankan, kata Julairman masing-masing Masarudin (50), Erwin Eka Putra (39), Irfan Efendi (21), Ali (19 ), Widodo (40), M Saifani (20), Suhartono (36), DT (16) dijerat dengan Pasal 112 (1) Sub 127 Undang-undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 Milyar.

“Sedangkan untuk pengedar dipersangkakan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 (1) Sub 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah,” pungkasnya. (rks)

Previous Post

Gebyar Millineal Road Safety, Mari Selamatkan Anak Dari Korban Laka Lantas

Next Post

Kapolsek Medan Labuhan Bagikan Rompi Safety Road

Related Posts

Rilis Pengungkapan Kasus, Kapolres Tapsel Sebut Paluta Sasaran Bandar Narkoba
Hukum

Rilis Pengungkapan Kasus, Kapolres Tapsel Sebut Paluta Sasaran Bandar Narkoba

Minggu, 22 Juni 2025
Polda Sumut Bongkar Eksploitasi Anak, 2 Tersangka Diamankan
Hukum

Polda Sumut Bongkar Eksploitasi Anak, 2 Tersangka Diamankan

Minggu, 22 Juni 2025
Spesialis Curanmor Antarkabupaten Dilumpuhkan Reskrim Polsek Medan Tembung
Hukum

Spesialis Curanmor Antarkabupaten Dilumpuhkan Reskrim Polsek Medan Tembung

Sabtu, 21 Juni 2025
Polrestabes Medan Enggan Bertindak, Judi Tembak Ikan Brigjen Zein Hamid Gang Florida Eksis
Hukum

Polrestabes Medan Enggan Bertindak, Judi Tembak Ikan Brigjen Zein Hamid Gang Florida Eksis

Sabtu, 21 Juni 2025
Putusan Sidang Kasus Tawuran: Kejanggalan Vonis terhadap Anak di Bawah Umur
Hukum

Putusan Sidang Kasus Tawuran: Kejanggalan Vonis terhadap Anak di Bawah Umur

Sabtu, 21 Juni 2025
Kebal Hukum, 2 Pelaku Penganiayaan Ditangguhkan Polisi dan tidak Ditahan Jaksa
Hukum

Kebal Hukum, 2 Pelaku Penganiayaan Ditangguhkan Polisi dan tidak Ditahan Jaksa

Sabtu, 21 Juni 2025

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, ‘Kami Siap Mati Disini’

    Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani