Medan (Pewarta.co)- Pascadivonis 4 tahun penjara atas perkara penggelapan uang hasil penjualan di perusahaan oleh PN Medan, isu miring menerpa Sely Wijaya yang dikabarkan mendapat ‘perlakuan khusus’ saat menjalani hukuman di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
Namun hal itu dibantah Kepala Rutan Perempuan Klas IIA Medan Ema Puspita. Saat dikonfirmasi, Ema mengatakan dirinya menerapkan perlakuan yang sama pada warga binaan. “Kalau ada yang melanggar, kami akan beri sanksi,” ucap Ema lewat pesan Aplikasi WhatsApp, Kamis (7/10/2021).
Seperti diketahui, beredar informasi di kalangan wartawan, bahwa Sely Wijaya mendapat ‘perlakuan khusus’ saat mendekam di Rutan Perempuan Kelas I Medan itu. Dalam kabar tersebut, Sely Wijaya mendapat kamar khusus yang fasilitasnya beda dengan tahanan lainnya.
Namun Ema memastikan bahwa informasi itu tidak benar. Dirinya mengaku saat ini pihaknya sedang giat-giatnya menerapkan Program menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Kendati demikian, dirinya akan mengecek langsung informasi tersebut.
“Nanti saya cek dan saya informasikan. Terima kasih telah diingatkan untuk memperbaiki Rutan,” terangnya.
Ketika ditanya soal berapa lama tahanan yang sudah divonis pengadilan, baru dipindahkan ke Lapas, Ema mengatakan tunggu sampai berkekuatan hukum tetap.
“Apabila warga binaan yang hukumannya telah berkekuatan hukum dengan masa hukuman lebih dari satu tahun, kami pindahkan ke Lapas Wanita. Karena menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Pas terkait optimalisasi fungsi Rutan,” jelasnya.
Namun, sambung Ema, untuk warga binaan bernama Sely Wijaya, meskipun sudah divonis 4 tahun penjara oleh hakim PN Medan, pihaknya belum memindahkan apabila Sely Wijaya dikarenakan Sely Wijaya diketahui melakukan upaya banding ke PT Medan.
“Kalau banding atau belum berkekuatan hukum tetap, itu masih di kami. Jadi menunggu berkekuatan hukum tetap dulu baru dipindahkan ke Lapas,” terangnya.
Seperti diketahui, Sely divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan karena terbukti bersalah melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp3,2 miliar.
Vonis hakim yang diketahui Jarihat Simarmata sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Candra Naibaho dari Kejari Medan pada 28 September 2021.
Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menilai perbuatan warga Jalan Murai Raya Nomor 29/107, Komplek Tomang Elok, Kec. Medan Sunggal ini terbukti bersalah melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yakni melakukan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan Wiwi Wijaya yang masih DPO Polrestabes Medan. (red)