Pancurbatu (Pewarta.co)-Irwansyahputra (22) warga Jalan Kabu-kabu Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang ditangkap Tim Penanganan Gangguan Khsusus (Pegasus) Polsek Pancurbatu.
Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini dilaporkan warga atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di seputar kediamannya,” ujar Kapolsek Pancurbatu, Kompol Faidir Chan SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhaily Hasibuan SH dalam keterangan tertulisnya yang diterima pewarta.co, Minggu, (27/1/2019).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan ini, berdasarkan informasi dari laporan warga, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu.
“Tim Pegasus yang melakukan penggeledahan terhadap tersangka mendapati paket klip kecil diduga sabu seberat 0,18 gram,” jelas Kompol Faidir.
Usai diamankan, kata Faidir, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Pancurbatu untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Imbas perbuatannya, tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan Mapolsek Pancurbatu. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas mantan Wakapolsek Medan Timur ini. (rks)