Medan (Pewarta.co) – Bos Koperasi Serba Usaha (KSU) Kencana Bakti Nusantara (KBN) di Medan resmi dilaporkan di Polrestabes Medan, Sumatera Utara. Senin, (5/10/2020).
Fatibaso Mendrofa SE, yang merupakan pimpinan sekaligus pemilik Koperasi itu diduga telah menahan Ijazah milik mantan karyawannya yakni Dedy Sanis Girsang. Kala itu Dedy Sanis Girsang (36) menyerahkan ijazah aslinya sebagai persyaratan melamar kerja di Koperasi Kencana Bakti Nusantara.
“Dedy Sanis Girsang mengatakan, awalnya bermula sejak bulan juni tahun 2006, saat itu dirinya melamar kerja di KSU Kencana Bakti Nusantara milik Fatibaso Mendrofa SE, untuk syarat menjadi karyawan di Koperasi tersebut harus ada ijazah dan menyerahkannya.
Lanjutnya, pada bulan juni tahun 2006, ijazah asli dari SD, SMP dan SMU saya serahkan kepada Fatibaso Mendrofa SE, selaku pimpinan KSU Kencana Bakti Nusantara, sebagai persyaratan untuk diterima kerja. Kemudian, pada tahun 2010, dirinya berhenti bekerja karena merasa gajinya kecil atau tidak mencukupi,” ungkapnya.
“Ironisnya, hingga saat ini ijazah saya belum dikembalikan Fatibaso Mendrofa, selaku bos koperasi itu. Padahal, saya sudah mencoba memintanya berulang kali, akan tetapi tetap tidak diberikan. Untuk itulah saya melakukan upaya hukum dengan memakai jasa Pengacara dari Kantor Hukum Sarozinema Laia & Rekan,” Ucap Dedy.
Penasihat hukum, Sarozinema Laia, SH, ketika dimintai keterangannya oleh wartawan mengatakan, pihaknya telah melayangkan somasi ke pimpinan koperasi itu sampai 3 (tiga) kali. Akan tetapi diabaikan oleh pimpinan koperasi tersebut, dan ijazah Klien saya belum juga dikembalikannya sampai saat ini. Sehingga kami melaporkan pimpinan koperasi itu, agar ada efek jera dan tidak sewenang-wenangnya saja menahan ijazah Klien saya,” Tegas Sarozinema Laia.
Lanjutnya, perkara ini kami percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan. Kami yakin Polrestabes Medan dalam hal ini akan bertindak tegas dan segera menangkap terlapor supaya ada kepastian hukumnya,” pungkas Sarozinema Laia, SH, mengakhiri.
Diketahui, berdasarkan laporan polisi, Nomor : STTLP/2462/X/2020/SPKT/RESTA MEDAN, terlapor Fatibaso Mendrofa, SE dikenakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372 Penggelapan.
Sementara, untuk melengkapi informasi, wartawan mencoba menghubungi ke pemilik koperasi itu melalui telepon seluler dengan nomor 08126369XXXX. Namun, telepon miliknya berdering tapi tidak diangkat. Begitu juga melalui pesan singkat Via WhatsApp, pesan terkirim “centang dua” namun tak juga ada balasan sampai berita ini dinaikkan.
(Sandy/Red)