Tanjungbalai (Pewarta.co)-Gara-gara terlibat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, seorang pegawai honorer dan nelayan di Kota Tanjungbalai kompak masuk sel.
Pasalnya, pegawai honorer salah satu instansi di Kota Kerang yang bernama Azwin Hasibuan (24), warga Jalan Sipori-pori Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung tersebut ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai ketika menunggu pembeli sabu-sabu di Gang Sepakat Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Selasa, (11/2/2020).
“Penangkapan terhadap tersasngka berawal dari tindak lanjut laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Bermodalkan laporan tersebut, lanjut dijelaskan mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini, personel Satresnarkoba langsung menuju lokasi.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita paket sabu siap edar,” jelas Kapolres.
Ketika diinerogasi, sebut Putu, tersangka mengakui memperoleh barang haram tersebut dari rekannya bernama Niko Ardiansyah alias Ardi (25), warga Jalan Jenaha Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
“Bermodalkan ‘nyanyian’ Azwin, personel Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka Niko tak jauh dari lokasi penangkapan Azwin,” sebut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Dari kedua tersangka, kata Putu, petugas menyita barang bukti lima paket klip serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 1,22 gram.
“Saat ini, kedua tersangka telah diboyong ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini. (rks)