Batubara (Pewarta.co)-Hendak menikam petugas dengan pisau belati ketika ditangkap, seorang Bandar Sabu berinisial BFL alias Budi (29), terpaksa ditembak.
Alhasil, warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara ini terpaksa merasakan timah panas.
Data yang dihimpun pewarta.co menyebutkan, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari masysarakat tentang sepakterjang sang bandar.
Guna menangkap pelaku, petugas menyaru sebagai pembeli barang haram tersebut pada harai Selasa 6 Novembaer 2018 kemarin.
Kapolres Batubara, AKBP Robinson Simatupang didampingi Wakapolres, Kompol Herwansyah Putra dan Kasatres Narkoba AKP Kusnadi, menjelaskan, penangkapan Budi berdasarkan info dari masyarakat ada transaksi narkoba tepatnya di Jalinsum simpang pabrik PT Socfindo, Kebun Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
“Hari itu sekitar pukul 19.30 WIB Budi datang ke simpang pabrik kebun PT Socfindo kebun Tanah Gambus. Saat hendak bertransaksi petugas yang menyamar langsung meringkusnya,” ujar AKBP Robinson.
Lanjut dijelaskan orang nomor satu di Mapolres Batubara ini, sadar akan ditangkap, tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan mencoba menikam petugas yang meringkusnya.
“Namun dengan sigap petugas dapat melumpuhkan tersangka dengan menghadiahkan timah panas ke bagian betis tersangka,” jelasnya.
Dari pengungkapan ini, AKBP Robinson menambahkan, petugas menyita 55 butir pil eksatasi warna hijau dari jok sepeda motor sang bandar.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku ekstasi diperoleh dari seseorang berinisial N yang bekerja di peternakan buaya Simpang Gambus. Saat hendak ditangkap N keburu melarikan diri,” tambahnya.
Sepekan, 8 Tersangka Narkoba Diamankan
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Batubara menyebutkan, selain penangkapan terhadap Budi, selama sepekan terakhir Satres Narkoba Polres Batubara telah mengamankan delapan tersangka lain dalam kasus sabu.
Mereka adalah Muhammad Gozali (27) warga Desa Berdikari, Kecamatan Medang Deras, Suyatno (30) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Medang Deras, Reliansyah (30) dan Afrizal (30) warga Pajak Delima Kelurahan Indrapura, Indri als Abang (31) warga Desa Nenassiam, Abd Quim (26) Dimas Prasetyo (25) warga Desa Empat Negeri Kecamatan Lima Puluh , dan Zufri Rahmadsyah (32) warga Desa Indrayaman Kecamatan Tanjungtiram, Kabupaten Batubara.
“Dari kesembilan tersangka narkoba yang diringkus, petugas menyita 55 butir pil ekstasi warna hijau, 3 bungkus klip sabu ukuran sedang, 6 bungkus klip sabu ukuran kecil, sebilah pisau dan 2 unit handphone,” sebutnya.
Usai diamankan, kata AKBP Robinson, para pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Batubara.
“Kini ke sembilan tersangka terpaksa diinapkan di sel tahanan Polres Batubara dan terancam hukuman minimal 6 tahun penjara karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(ril/rks)