Kalimantan (Pewarta.co)-Tim Pencari Fakta Persatuan Wartawan Indonesia (TPF-PWI) menyambangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabaru, Kalimantan Selatan, Selasa, (10/7/2018).
Hal tersebut dilakukan Tim yang dibentuk oleh PWI tersebut untuk mengungkap sejumlah kejanggalan serta membedah, mencari informasi yang akurat dan kredibel atas kematian M Yusuf, wartawan Media Online di Kotabaru, Kalimantan Selatan.
TPF yang menyambangi Lapas Kotabaru tersebut diterima langsung oleh Plt Kalapas, Ibrahim dan jajarannya.
Usai dari Lapas Kotabaru, TPF kemudian melanjutkan pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Kotabaru. Di Kajari Kotabaru ini, TPF diterima Kasipidum Wahyu Oktaviani, Kasi Intel Agung Nugroho Santoso, Staf Kasi Intel Bimo Bayu Aji.
Sebelumnya, hari pertama TPF bekerja menemui Penyidik di Polres Kotabaru, istri almarhum M Yusuf dan management PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) diwakili Humas PT MSAM, Prasetiadi.
Informasi sebelumnya, kasus yang menimpa M Yusuf berawal dari dijebloskannya wartawan Media Online ini ke penjara setelah menulis pemberitaan terkait sengketa perebutan lahan antara PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) dan warga Pulau Laut.
Dalam kasus tersebut, M Yusuf didakwa melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU-ITE). (ril)