Medan (Pewarta.co)-Seorang guru bernama Aswan SPd (48) bersama rekanya, Rusmini Supriadi (42) diciduk Polsek Percut Sei Tuan.
Sebelum diciduk di Komplek TVRI Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, warga Jalan Pemuda Pancasila Dusun 24 Pondok Danar Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan dan rekannya, warga Jalan Bungur Nomor 38 RT 4 RW 5 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan Kota Jakarta Selatan, Proviblnsi DKI Jakarta ini terlibat tindak pidana penipuan dengan korbanya, Wagiman Buang pada Kamis 21 Juni 2018 lalu.
“Pada Rabu tanggal 15 November 2017 para tersangka melakukan penipuan terhadap korban dengan menjanjikan anaknya bisa lolos peserta seleksi menjadi anggota Polri,” ujar Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri SH SIK menjawab pewarta.co, Kamis (20/12/2018).
Saat itu, lanjut Faidil menerangkan, korban dikenalkan oleh Aswan kepada rekanya Rusmini Supriadi dengan maksud minta diuruskan anaknya masuk Polwan.
“Di situ, para tersangka minta untuk menyerahkan foto copy KTP, KK dan pas photo serta mengirimkan uang sebesar 10 juta rupiah melalui transfer bank,” terang mantan Wakasatres Sabhara Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, Faidil menjelaskan, pada bulan Pebruari dan Maret 2018 korban disuruh datang ke Polda Sumut oleh Rusmiani Supriadi dengan alasan mau diukur tinggi badan serta dibawa ketemu Kapolda.
“Jadi, pada bulan Februari 2018, korban disuruh datang untuk mengukur tinggi badan dan kembali dimintai uang sebesar 5 juta rupiah. Kemudian pada bulan Maret para tersangka membawa korban dengan alasan menemui Kapolda dan kembali dimintai uang sebesar 25 juta rupiah,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Percut Seituan ini.
Akan tetapi, Faidil mengungkapkan, ketika mendaftar dan diukur tinggi badannya ternyata tinggi badan anak korban kurang sehingga tidak bisa mendaftar menjadi Polwan.
“Karena tidak bisa masuk menjadi Polwan, selanjutnya korban meminta kepada para tersangka untuk mengembalikan uang yang diberikanya,”ungkapnya.
Setelah itu, disebutkan Faidil, pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 para tersangka memenuhi permintaan korban dengan bertemu di Penginapan Iskandar Muda.
“Pada pertemuan itu, para tersangka tidak bisa mengembalikan uang sebesar 179 juta rupiah milik korban. Sehingga dibuat surat perjanjian bermaterai 6000 dengan maksud uang tersebut dikembalikan dengan cara dicicil sebesar 100 juta rupiah pada bulan Juni 2018 dan sisanya dalam kurun waktu 4 bulan,” sebut Faidil.
Namun, kata Faidil, Rusmini Supriadi tidak ada mengembalikan uang dengan sesuai perjanjian.
“Nah, karena merasa ditipu oleh tersangka, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Percut Seituan,” kata Faidil.
Menindak lanjuti laporan tersebut, lanjut dijelaskanya, personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan yang melakukan penyelidikan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
“Petugas yang mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka di Komplek TVRI Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan,” jelas Faidil.
Usai diamankan, kata Faidil, para pelaku beserta barang bukti kejahatanya langsung digelendang ke Mapolsek Percut Seituan untuk diproses.
“Saat ini para pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Percut Seituan. Imbas dari perbuatannya, para tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian. Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 378 Yo 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2004 ini. (Dyt)