Padangaidimpuan (Pewarta.co)- Personel Polres Padangsidimpuan melakukan penggrebekan kampung narkoba dan berhasil mengamankan 3 pria berikut barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Pengrebekan tersebut dilaksanakan di Jalan Yossudarso Gang Mesjid Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan (Lopo Rambin), Senin, (16/5/2022).
Dalam press release yang disampaikan Kasi Humas AKP Maria Marpaung ketiga pelaku masing masing Rusman Siregar (42), Muhammad Arianto Lubis (35), dan Syahrudin Pohan (42).
Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Dari ketiganya berhasil disita barang bukti yang didapat dari dinding rumah berupa 4 bungkus plastik klip transpara berisi narkotika golongan I jenis sabu Seberat 21,98 gram, uang tunai sebesar Rp.775 ribu dan dari kamar mandi ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I seberat 4,31 gram, kaca pirek dan alat isap sabu.
“Benar ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres,” ujar Kasi Humas Polres Padangsidimpuan.(Rts)