Medan (Pewarta.co)-Polda Sumut yang menggerebek dua lokasi judi Kim dan Toto Gelap mengamankan empat warga Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).
Dua lokasi dimaksud masing-masing berada di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Padang Lawas Utara (Paluta).
Sedangkan empat tersangka yang diamankan mulai dari bandar, juru tulis, sub-agen, dan pengumpul rekap berinisial A (48), warga Padang Bolak, Paluta sebagai juru tulis di lingkungan 3 Pasar Gunung Tua, tersanga B (33) warga Kecamatan Muara, Tapsel yang berperan sebagai bandar, lalu D (34) warga Jalan Padang Matinggi, Padang Sidempuan yang berperan sebagai pengumpul rekap, serta M (42) warga Somel Kecamatan Angkola yang berperan sebagai sub-agen.
Dari kasus ini, barang bukti yang diamankan barang bukti berupa, 1 lembar rekapan togel singapura, 2 lembar pasangan nomor keluar, uang tunai Rp 500 ribu, 5 blok kupon togel singapura, 1 telepon merek Nokia, 2 buku tafsir mimpi, 3 pulpen, serta 1 hekter
“Untuk tersangka judi Kim Hongkong, ketiga tersangka ditangkap dari desa Garonggang Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel. Ketiganya diamankan berikut barang bukti berupa 24 lembar rekapan togel Kim Hongkong, 35 blok kupon, hekter, uang tunai Rp 1.070.0000, pulpen, kalkulator, kertas rekapan togel, buku, dan sepucuk senpi jenis Revolver rakitan, enam butir amunisi, serta telepon genggam berikut dompet.
Kasubdit III/Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan 4 tersangka, yang terdiri dari bandar, juru tulis, sub agen, dan pengumpul rekap.
“Pengrebekan itu kita lakukan, pada hari Kamis 26 Juli 2018 kemarin,” ujar Maringan didampingi Kasubnit, Kompol Daniel Marunduri SIK menjawab pewarta.co, Rabu (1/8/2018).
Selain itu, Maringan menyebutkan, dari salah seorang tersangka, petugas mendapati sepucuk senjata api rakitan.
“Saat tim melakukan penggeledahan, dari seorang tersangka didapati sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisinya,” sebut mantan Kabag Sunda Polrestabes Medan ini.
Saat di interogasi, kata Maringan, tersangka mengakui perbuatannya dan memperoleh omzet sebesar Rp 40 juta rupiah dalam setiap putaran,” tandasnya. (rks)