Pancurbatu (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Poslek Pancurbatu mengamankan dua orang terlibat judi di Pondok Desa Simalingkar A, Pancurbatu.
Bersama dua pelaku, satu di antaranya penyedia tempat dan pemain, polisi menyita barang bukti dua unit mesin judi dan ratusan koinnya.
Informasi dihimpun di Mapolsek Pancurbatu menyebutkan, dua pelaku yang diamankan masing-masing Ramos Sialagan (35) penduduk Gang Parkir Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan dan Jhon Sembiring (33) warga Dusun III, Kwala Bekala Simalingkar-A, Kecamatan Pancurbatu.
Nama teratas merupakan penyedia tempat judi tersebut.
“Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik perjudian di lokasi tersebut,” ujar Kapolsek Pancurbatu, Kompol Faidir Chan SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhaily Hasibuan menjawab pewarta.co di Mapolsek Pancurbatu, Jumat, (27/7/2018).
Lanjut dijelaskan Faidir, menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Setelah melakukan penyelidikan tersebut, petugas langsung menggerebek lokasi dan mengamankan satu penyedia tempat dan pemainnya,” jelas mantan Wakapolsek Medan Timur ini.
Usai diamankan, kata Faidir, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Pancurbatu untuk diproses.
“Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pancurbatu,” tandas orang nomor satu di Mapolsek Pancurbatu ini. (rks)