Medan (Pewarta.co)-Polsek Medan Baru berhasil mengamankan enam orang saat menggelar Operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Polonia.
Keenam yang diamankan tersebut ialah Renal (36) warga Jalan Starban Gang Imam Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Ariyanto (43) warga Jalan Jamin Ginting Gang H Arif Nomor 14 Medan, Nartis Hutagaol (49) warga Jalan Karya Kasih Nomor 16 Medan, Donal (49) warga Jalan Aswat Medan Johor Nomor 30, Rusmini (36) dan Wahyu Utami (54).
Dua nama terakhir merupakan Ibu Rumah Tangga warga Jalan Polonia, Komplek AURI Flamingo Blok R Nomor 15.
“Operasi GKN di Jalan Polonia Gang H kelurahan Polonia, kecamatan Medan Polonia yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip Antonio Purba dan Panit II Reskrim, Ipda Imanuel Ginting berhasil mengamankan enam orang dan 3 unit mesin judi jackpot,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK menjawab pewarta.co, Rabu, (27/2/2019).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini, Operasi GKN dilaksanakan tersebut berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang maraknya judi dan narkoba di lokasi tersebut.
“Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, tim Pegasus yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penggerebekan,” jelas Tobing.
Selanjutnya, kata Tobing, para tersangka bersama barang bukti mesin jackpot beserta koin dan alat isap sabu langsung diboyong ke Mapolsek Medan Baru.
“Saat ini enam orang yang diamankan tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Baru,” pungkas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini. (rks)