Medan (Pewarta.co)-Operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jermal XV, petugas gabungan Polrestabes Medan mengamankan enam pengedar dan pecandu narkotika.
Penggerebekan yang dilakukan tersebut merupakan bukti dari Komitmen Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dalam memberantas peredaran narkotika bukan isapan jempol belaka.
Sedangkan Operasi GKN itu dipimpin langsung oleh Pejabat Sementara (PS) Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles, Wakasatresnarkoba, AKP Ainul Yaqin, Kanit, I, II, III dan Kanit Reskrim Polsekta Medan Area, AKP Philips Purba.
Selain mengamankan enam orang pengedar dan pengguna narkotika itu, polisi juga menyita 5 unit mesin judi jenis jakpot dan sejumlah sepeda motor.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasatresnarkoba, Kompol Rafles mengatakan, penggerebekan dan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat.
Awalnya, pihaknya menerima informasi bahwa di kawasan Jalan Jermal XV/ Jalan Merdeka Gang Pahlawan Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan diduga dijadikan tempat peredaran narkotika.
Berdasarkan informasi itu, Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Area langsung melakukan penggrebekan.
Dalam penggrebekan itu, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan bahkan sempat meletuskan senjata api ke udara berulangkali.
Namun, berkat kesigapan dan kecepatan polisi akhirnya enam orang pengedar dan pengguna narkotika itu berhasil diciduk.
“Keenam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial S (35), warga Jalan Jermal XIV Desa Denai, MSM (35), warga Jalan Limau Manis Gang Pendidikan Desa Limau Manis Kelurahan Tanjungmorawa, Kanupaten Deliserdang, JT (31), warga Jalan Selambo Gang Muntemungkur Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, FS (25), warga Jalan Denai Gang Muslimin Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, KNS (30), warga Jalan Jermal XV Simpang Dolar Desa Percut Sei Tuan, Kecamatan Percut Sei Tuan dan JT (38), warga Jalan Selambo Gang Muntemukur Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan,” ujar Rafles.
Lebih lanjut eks Kasat Reskrim Polresta Deliserdang ini mengatakan, dari tersangka S disita 1 plastik klip sabu seberat 25 gram, 3 unit timbangan elektrik berikut uang tunai senilai Rp. 3.073.000. Kemudian dua buah tas sandang dan bungkus plastik klip kosong.
Dari tersangka MSM disita kaca pirex yang berisikan sabu seberat 1.11 gram.
Sedangakan barang bukti yang disita dari JT ialah kaca pirex berisikan sabu seberat 1.11 gram.
Dari tersangka FS disita timbangan elektrik, dompet dan plastik klip sabu seberat 0,13 gram.
Dari tersangka KNS, disita kaca pirex berisikan sabu seberat 1,40 gram.
Terakhir, dari tersangka J disita kaca pirex berisikan sabu seberat 1,11 gram.
Menurut Rafles, dari hasil tes urine para tersangka positive Amphetamine.
“Untuk pengusutan lebih lanjut, para tersangka dan barang buktinya diboyong ke Mako Satresnarkoba Polrestabes Medan. Kini, para tersangkan sedang dalam pemeriksaan guna mengungkap jaringannya,” pungkas Rafles (red)