Medan (Pewarta.co)-Gerebek Hotel Kenanga, Polsek Medan Kota mengamankan 21 Pekerja Seks Komersial (PSK) dan anak di bawah umur.
Penggerebekan hotel yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Medan itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin pada hari hari Minggu, 13 Oktober 2019 dini hari.
Kapolsek Medan Kota AKP Rikki Ramadhan didampingi Wakapolsek, AKP S Simaremare dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin membenarkan penggerebekan tersebut.
“Dalam penggerebekan di Hotel Kenanga, personel mengamankan 21 orang wanita PSK dan anak di bawah umur yang sedang asyik pesta miras. Mereka ini kita amankan atas dasar informasi masyarakat yang resah di seputaran hotel tersebut,” kata AKP Rikki Ramadhan, Senin (14/10/2019), sembari menjelaskan, dari 21 orang yang diamankan, sebagian ada yang masih duduk di bangku sekolahan.
Sementara, Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, membeberkan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Hotel Kenanga diduga sering dijadikan praktik prostitusi dan pesta minuman keras (miras).
Petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kamar yang dicurigai sebagai tempat transaksi.
Dari salah satu kamar ditemukan sejumlah wanita yang disediakan pihak hotel.
“Kita menduga, pihak hotel sengaja menyediakan wanita untuk melayani pria hidung belang. Sedangkan dari satu kamar lainnya kita gerebek beberapa pelajar cewek dan cowok menggelar pesta miras,” sebut Iptu Yaqin.
Adapun ke-21 orang yang diamankan masing-masing berinisial, SV, WRS, RKP, MA, KR, JP, TP, JP, Ri, Pa, PC, AYR, RS, RY, DP, RA, STS, AS, MAG, Ra dan MS.
“Kita hanya melakukan pendataan dan pemanggilan terhadap orang tua. Terhadap anak dibawah umur yang setatusnya masih pelajar, kita koordinasikan dengan guru dan akan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Iptu Yaqin. (Dedi)