• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 15 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan PT.Capella Ditangkap Polisi

Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan PT.Capella Ditangkap Polisi

by NiahLubis
Senin, 23 April 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) –  Gelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, seorang karywan PT.Capella bernama Khairul Latif (33) ditangkap Tim Opsnal Polsek Sunggal.

Akibatnya, pria yang sudah dua tahun bekerja sebagai penagih uang servis mobil ini harus merasakan pengapnya rumah tahanan Mapolsek Sunggal.

bacajuga

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan

Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Terduga Pengedar Sabu-sabu di Batangtoru

Satresnarkoba Polres Tapesel Ringkus Kapten dan Raja Pemilik Sabu-sabu

Tidak hanya itu, pria yang mengaku menggelapkan uang perusahaan untuk keperluan berobat ibunya tersebut dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolsek Sunggal, Senin, (23/4/2018) menyebutkan, tersangka yang ditugasi mengutip uang tagihan kepada klien tidak lagi menyetorkan uang hasil kutipannya dua bulan terakhir senilai 43 juta lebih.

“Pelaku yang merupakan karyawan yang ditugasi mengutip uang tidak lagi menyetorkannya selama dua bulan terakhir. Sehingga perusahaan menglami kerugian sebesar 43 juta rupiah lebih,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak,SE.

Oleh karenanya, lanjut diungkapkan mantan Kapolsek Delitua ini, PT.Capella yang merasa dirugikan, melalui perwakilannya, Thomas Halim melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Sunggal.

“Selanjutnya, petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Tanjung Anom pada hari Selasa 17 April 2018 pekan lalu bersama barang bukti 29 lembar kwitansi tagihan,” ungkap alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Usai diamankan, kata Wira, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

Sementara itu, tersangka sendiri mengaku uang perusahaan yang digelapkannya dipakai untuk biaya perobatan ibunya serta kebutuhan hidup sehari-hari. (rks)

Previous Post

Ditemukan Babakbelur, Preman Pasar Aksara Terkapar di MMTC

Next Post

Polrestabes Medan Ringkus Mucikari Asal Tapsel

Related Posts

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan

Sabtu, 14 Juni 2025
Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Terduga Pengedar Sabu-sabu di Batangtoru
Hukum

Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Terduga Pengedar Sabu-sabu di Batangtoru

Sabtu, 14 Juni 2025
Satresnarkoba Polres Tapesel Ringkus Kapten dan Raja Pemilik Sabu-sabu
Hukum

Satresnarkoba Polres Tapesel Ringkus Kapten dan Raja Pemilik Sabu-sabu

Sabtu, 14 Juni 2025
Polsek Medan Timur Gercep Temukan Judi Mesin Tembak Ikan Dekat Markas Sabhara 
Hukum

Polsek Medan Timur Gercep Temukan Judi Mesin Tembak Ikan Dekat Markas Sabhara 

Jumat, 13 Juni 2025
Parhobas Laporkan Akun TikTok Penghina Gubernur Sumut ke Polda
Hukum

Parhobas Laporkan Akun TikTok Penghina Gubernur Sumut ke Polda

Jumat, 13 Juni 2025
DPC PDI Perjuangan Kota Padangsidimpuan Laporkan Menteri Koperasi ke Polisi
Hukum

DPC PDI Perjuangan Kota Padangsidimpuan Laporkan Menteri Koperasi ke Polisi

Rabu, 11 Juni 2025
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani