Medan (pewarta.co) – Seorang pelaku penggelapan sepeda motor bernama Candra Irawan (30) warga Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Sunggal terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal.
Tidak sampai di situ, ia juga dijerat dengan Pasal Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolsek Sungga, Minggu, (18/3/2018) menyebutkan, korban penggelapan sepeda motor tersebut ialah Akbaruddin (27) seorang pengusaha bengkel warga Jalan Peringgan, Desa Medan Krio, Sunggal.
“Pelaku datang ke bengkel korban pada hari Rabu 14 Maret 2018 kemarin lalu meminjam Honda Supra plat BK 6875 FN dengan alasan hendak pulang ke rumahnya mengambil uang,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE.
Korban yang tidak merasa curiga, lanjut Wira menjelaskan, langsung memberikan sepeda motor itu kepada korban.
”Akan tetapi, setelah ditunggu-tunggu, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor. Oleh sebab itu, korban lalu mencari keberadaan pelaku namun tidak menemukannya,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Begitupun, Wira menyebutkan, pada hari Sabtu 17 Maret 2018 korban dan teman-temannya kembali mencari pelaku.
“Saat itu, korban dan teman-temannya yang melihat pelaku langsung menghubungi Polsek Sunggal. Selanjutnya, menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dimaksud dan mengamankan pelaku,” sebut alumnus Akpol tahun 2005 ini.
Ketika diinterogasi, kata Wira, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada seseorang di daerah Pondok Mencirim.
“Sedangkan hasil penjualan sepeda motor korban digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu dan baju serta keperluan sehari-hari,” tandasnya. (red)