• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 15 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Gelapkan Honda, Warga Marelan Diciduk Polsek Sunggal

Gelapkan Honda, Warga Marelan Diciduk Polsek Sunggal

by NiahLubis
Sabtu, 19 Mei 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Seorang petugas kemanan (Satpam) bernama Abdul Wahab (46) warga Rengas Pulau Marelan diciduk personel Polsek Sunggal, Sabtu, (19/5/2018).

Sebelum ditangkap, warga asal Aceh ini bersama rekannya bernama Abang menggelapkan Honda Beat plat BK 5124 AAL milik Sukardi (42) penduduk Jalan Bintang Terang Dusun XII Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada hari Jumat 18 Mei 2018.

bacajuga

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan

Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Terduga Pengedar Sabu-sabu di Batangtoru

Satresnarkoba Polres Tapesel Ringkus Kapten dan Raja Pemilik Sabu-sabu

“Jadi, pelaku datang kekdiaman korban bersama seorang bernama Abang yang mengaku sebagai pembeli sepeda motor korban,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak,SE menjawab pewarta.co.

Saat itu, lanjut dijelaskan Wira, dengan alasan mau membeli sepeda motor korban, rekan pelaku mencoba sepeda motor tersebut untuk dikendarai.

“Korban yang tidak merasa curiga sedikit pun, langsung memberikan Honda Beat miliknya untuk dicoba,” jelas mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Akan tetapi, disebutkan Wira, hingga beberapa saat ditunggu, pelaku yang meninggalkan Wahab bersama korban tidak kunjung kembali.

“Pada saat itu, tim opsnal Reskrim sedang patroli yang melihat keramaian langsung mendatangi dan bertanya kepada korban. Setelah mendengarkan, petugas langsung membawa pelaku dan barang buktinya berupa Honda Supra plat BK 6799 HS dan BPKB Honda Beat milik korban ke Polsek Sunggal, sebut mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.

Akibat perbuatannya, kata Wira, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 378 Subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Sedangkan terhadap rekan pelaku yang melarikan sepeda motor korban saat ini sedang kita buru,” tandasnya. (rks)

 

 

Previous Post

Curi Baterai, Warga Tangguk Bongkar Ditangkap Kantongi Sabu

Next Post

Antisipasi Teror, Polsek Sunggal Gelar Simulasi Pengamanan

Related Posts

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan

Sabtu, 14 Juni 2025
Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Terduga Pengedar Sabu-sabu di Batangtoru
Hukum

Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Terduga Pengedar Sabu-sabu di Batangtoru

Sabtu, 14 Juni 2025
Satresnarkoba Polres Tapesel Ringkus Kapten dan Raja Pemilik Sabu-sabu
Hukum

Satresnarkoba Polres Tapesel Ringkus Kapten dan Raja Pemilik Sabu-sabu

Sabtu, 14 Juni 2025
Polsek Medan Timur Gercep Temukan Judi Mesin Tembak Ikan Dekat Markas Sabhara 
Hukum

Polsek Medan Timur Gercep Temukan Judi Mesin Tembak Ikan Dekat Markas Sabhara 

Jumat, 13 Juni 2025
Parhobas Laporkan Akun TikTok Penghina Gubernur Sumut ke Polda
Hukum

Parhobas Laporkan Akun TikTok Penghina Gubernur Sumut ke Polda

Jumat, 13 Juni 2025
DPC PDI Perjuangan Kota Padangsidimpuan Laporkan Menteri Koperasi ke Polisi
Hukum

DPC PDI Perjuangan Kota Padangsidimpuan Laporkan Menteri Koperasi ke Polisi

Rabu, 11 Juni 2025
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani