• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 4 Oktober 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Gelapkan Honda Beat, Warga Paluta Ditangkap Polsek Sunggal

by NiahLubis
Jumat, 21 Desember 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Gelapkan Honda pelat BK 4881 AET milik Koni Rambe (28), warga Padanglawas Utara (Paluta) ditangkap personel Polsek Sunggal.

Peristiwa ‘penggelapan’ itu terjadi di sebuah bengkel di Jalan Nyumbang Surbakti Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang pada hari Sabtu 9 September 2018 sekitar Pukul 16.30 WIB

bacajuga

Polrestabes Medan Hadiri Kegiatan Safari Ramadhan di Mesjid Ar-Rahman Marelan

Kapolrestabes Medan dan Kabag Ops Kawal Unras Damai di Kantor DPRD

Polrestabes Medan Laksanakan Pembinaan Iman dan Taqwa di Bulan Ramadhan

Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolsek Sunggal, Jumat, (21/12/2018) menyebutkan, warga Paluta pelaku penggelapan yang dimaksud ialah Amanah Siregar (28).

“Warga asal Gunungtua, Pasar Matanggor, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Paluta ini meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli makanan,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philp A Purba SH MH.

Karena tidak dikembalikan, lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Patumbak ini, korban lalu memposting foto pelaku yang telah menggelapkan Honda Beat miliknya di akun Facebooknya.

“Nah, pada hari Senin 17 Desember 2018 sekitar Pukul 08.30 Wib, kawan korban yang bernama Harahap menelfonnya dan memberitahu bahwa tersangka sedang berada di Jalan Jamin Ginting,” jelas Yasir.

Selanjutnya, korban yang mendatangi lokasi keberadaan tersangka sempat diancam dengan pistol mainan.

“Namun, korban langsung menghubungi Tim Opsnal Polsek Sunggal,” imbuh Yasir.

Yasir menyebutkan, Tim Opsnal Polsek Sunggal yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku.

“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui telah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan,” sebut Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

Usai diamanatkan, kata Yasir, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman seberat-beratnya 5 tahun penjara. (rks)

Previous Post

Polres Tapsel Tempat Razia Hiburan Malam

Next Post

Al Ustadz Usman Efendi Sitorus : Allah Bukan Memberi Apa Yang Kita Harapkan Namun Apa Yang Kita Butuhkan

Related Posts

Hukum

Chaos di PT SPR, Masyarakat Minta Polres Asahan Tetapkan Tersangka Penganiayaan

Selasa, 3 Oktober 2023
Hukum

Nyabu di Kebun Sawit, Warga Desa Pulau Maria Ditangkap Polsek Simpang Empat

Minggu, 1 Oktober 2023
Hukum

Polsek Simpang Empat Asahan Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu

Minggu, 1 Oktober 2023
Hukum

Polres Tanjungbalai Amankan 12 Orang dan 7 Butir Ekstasi

Minggu, 1 Oktober 2023
Hukum

Polsek Medan Baru Amankan ‘Pak Ogah’ di Jalan Gatot Subroto

Minggu, 1 Oktober 2023
Hukum

Optimalkan Restoratif Justice, Kapolres Simalungun kembali Selesaikan 61 Kasus

Jumat, 29 September 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani