Medan (Pewarta.co)-Gelapkan Honda pelat BK 4881 AET milik Koni Rambe (28), warga Padanglawas Utara (Paluta) ditangkap personel Polsek Sunggal.
Peristiwa ‘penggelapan’ itu terjadi di sebuah bengkel di Jalan Nyumbang Surbakti Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang pada hari Sabtu 9 September 2018 sekitar Pukul 16.30 WIB
Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolsek Sunggal, Jumat, (21/12/2018) menyebutkan, warga Paluta pelaku penggelapan yang dimaksud ialah Amanah Siregar (28).
“Warga asal Gunungtua, Pasar Matanggor, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Paluta ini meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli makanan,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philp A Purba SH MH.
Karena tidak dikembalikan, lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Patumbak ini, korban lalu memposting foto pelaku yang telah menggelapkan Honda Beat miliknya di akun Facebooknya.
“Nah, pada hari Senin 17 Desember 2018 sekitar Pukul 08.30 Wib, kawan korban yang bernama Harahap menelfonnya dan memberitahu bahwa tersangka sedang berada di Jalan Jamin Ginting,” jelas Yasir.
Selanjutnya, korban yang mendatangi lokasi keberadaan tersangka sempat diancam dengan pistol mainan.
“Namun, korban langsung menghubungi Tim Opsnal Polsek Sunggal,” imbuh Yasir.
Yasir menyebutkan, Tim Opsnal Polsek Sunggal yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku.
“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui telah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan,” sebut Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.
Usai diamanatkan, kata Yasir, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman seberat-beratnya 5 tahun penjara. (rks)