Medan (pewarta.co) – Seorang tukang ayam bernama Muhammad Faisal alias faisal (28) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sunggal.
Pasalnya, warga Jalan Haji Hasan Basri Gang Wakaf II Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal bersama Jakaria alias (23) warga Jalan Pinang Baris Nomor 91 Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal ini menggelapkan Honda Beat plat BK 2134 AAL milik Mazmur Tarigan (34) warga Jalan TB Simatupang Pinang Baris Medan pada 16 Agustus 2017 lalu.
“Awalnya korban hendak pulang kampung dan menitipkan Honda Beat miliknya kepada Herman yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE di Mapolsek Sunggal menjawab pewarta.co, Senin, (26/3/2018).
Lanjut dijelaskan Wira, sekembalinya korban dari kampung halamannya di Tanahkaro, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat Herman.
“Saat itu, dari keterangan Herman, korban mengetahui sepeda motor miliknya dipinjam oleh Jakaria,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Setelah itu, Wira menerangkan, Herman menyuruh korban untuk mencari keberadaan Jakaria.
“Usai menyuruh korban mencari Jakaria, Herman tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini. Karena itu, korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Sunggal,” terang mantan Kapolsek Delitua ini.
Disebutkan Wira, petugas yang menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Rabu 21 Maret 2018 kemarin.
“Setelah berhasil menangkap Jakaria di kawasan Jalan Rajawali Sunggal, petugas yang melakukan pengembangan akhirnya berhasil menangkap Faisal dari Perumahan Pondok Indah Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Deliserdang,” sebut alumnus Akpol tahun 2005 ini.
Selanjutnya, kata Wira, kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 378 Subs pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. (red)