Medan (Pewarta.co)-Gara-gara kecanduan foker, Iqbal Panjaitan (23), warga Jalan Makmur Gang Anggrek 10 Sambirejo, Percut Sei Tuan ditangkap Polisi.
Pasalnya, ia nekat merampas Telepon Seluler (Ponsel) warga di Jalan Perhubungan Desa Laudendang, Kecamatan Percut Sei Tuan karena kecanduannya main judi foker.
“Jadi, pada saat itu, korban keluar dari rumahnya dengan berjalan kaki di gang Teratai. Saat bersamaan, pelaku melintas dari gang tersebut satu arah dengan korban langsung merampas ponsel Vivo saat korban hendak memasukkannya kedalam saku celananya,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri SH SIK menjawab pewarta.co, Kamis, (30/8/2018).
Lanjut diterangkan Zikri, karena tidak ingin kehilangan, korban mempertahankan ponselnya hingga terjatuh dan terseret di aspal sembari berteriak.
“Nah, teriakan korban mengundang perhatian warga hingga turut serta mengejar dan berhasil mengamankan pelaku dan diserahkan ke Mapolsek Percut,” terang mantan Wakasat Sabara Polrestabes Medan ini.
Dari pelaku, kata Zikri, petugas menyita ponsel milik korban dan Yamaha Mio Sporty plat BK 5617 ABO sebagai barang bukti.
“Imbas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” tandasnya seraya mengatakan pelaku nekat merampas ponsel korbab karena ingin bermain judi foker. (rks)