Medan (Pewarta.co)-Ganja seberat satu ons hantar Herru Sika alias Eka (35) ke jeruji pengap rumah tahanan Polsek Patumbak.
Pasalnya, warga Jalan Seksama Gang Mukmin, Kecamatan Medan Amplas ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak bersama barang bukti tersebut di atas, Rabu, (19/12/2018) di kediamannya.
“Tersangka diringkus berdasarakn tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujar Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE MH.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini, setelah beberapa saat lamanya melakukan pengintaian, personel akhirnya menggerebek kediaman tersangka.
“Barang bukti ganja tersebut diakui tersangka sebagai miknya,” jelas Iptu Budiman.
Usai diamankan, kata Budiman, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Patumbak untuk diproses.
“Imbas perbuatannta, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tandas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Patumbak ini. (rks)