Padangsidimpuan (Pewarta.co) – Andryanto Sihombing Alias gambo gambob(31) Jalan .DR. Pinayungan Kelurahan Tobat Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan dibekuk setelah petugas kepolisian berhasil melakukan Undercoverbuy sebagai pembeli dan memesan barang bukti pada tersangka, Sabtu (5/10/2019) sekitar pukul 22.30 Wib.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK.M.H Melalui Kasatresnarkoba AKP C.J Panjaitan SH, saat dihubungi mengatakan, penangkapan itu berawal saat Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang beralamat di jalan DR. Pinayungan Gang Sehat sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika, sehingga menimbulkan keresahan Warga sekitar karena Sering terlihat Orang keluar masuk dari rumah tersebut.
Berkat informasi itu petugas pun melakukan penyelidikan dengan cara undercover Buy, saat petugas mau melakukan transaksi dengan gambo gambo panggilan Akrab sehari hari pelaku, petugas pun mendatangi kediamannya, kehadiran petugas ternyata tercium Pelaku, saat mau di lakukan penangkapan pelaku malah mencoba melarikan diri dan berusaha melakukan perlawanan , sementara Pihak Saudara saudaranya mencoba menghalang halangi Petugas, sehingga sebagian barang bukti milik Pelaku diduga Lenyap dengan cara di buang ke dalam kloset Kamar mandi, terang kasat
Akhirnya berhasil menangkap Pelaku dengan dukungan masyarakat sekitar, Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan satu set alat hisap bong bersama kaca pirek terpasang diduga keras berisi Narkotika jenis shabu, dalam penggeladahan itu Petugas Juga menemukan dua buah mancis yang terpasang jarum suntik, satu bungkus plastik putih diduga keras berisi shabu yang ditemukan disudut luar rumah sebelah kanan dan petugas juga berhasil menemukan satu unit HP merk VIVO warna hitam di di dalam kantong celana kiri depan gambo gambo, ujar Kasat
AKP Charles Jhonson Panjaitan Menjelaskan , dari penangkapan ini polisi berhasil memboyong pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan. Setelah di lakukan introgasi ternyata gambo gambo seorang RESIDIVIS kasus tindak pidana pencurian, pungkasnya .
Kasat menambahkan Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan petugas Dari kediaman Pelaku adalah sebagai berikut ; satu bungkus plastik transfaran diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis shabu dgn berat 0, 09 gr (nol koma nol sembilan) gram bersama satu Buah kaca pirek diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis Shabu seberat 1, 39 gram dan satu set alat hisap bonk, kemudian dua buah mancis lengkap dgn jarum serta satu unit Hp Merk. VIVO warna hitam,atas perbuatan Tersebut Pelaku akan di jerat dengan UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika . (Rts/red)