Medan (pewarta.co) – Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara, Kamis, (15/3/2018) resmi menetapkan bakal calon Gubernur Sumut berinisial JRS sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka ini disampaikan seusai gelar perkara oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Jalan Adam Malik Medan.
Bupati Kabupaten Simalungun 2 priode ini terancam dipidana paling singkat 36 tahun penjara karena terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian selaku Pengarah Sentra Gakkumdu mengatakan, penetapan status tersangka terhadap JRS ditetapkan setelah melakukan gelar perkara atas pengaduan yang diterima oleh Sentra Gakkumdu, beberapa waktu lalu.
“Jadi hasil gelar Tim Sentra Gakkumdu, saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dugaan menggunakan dokumen palsu. Ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 184 UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Kombes Andi, menjawab pewarta.co di kantor Bawaslu Sumut.
Mantan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini menjelaskan, pemalsuan yang terjadi menyangkut adanya legalisir fotocopy ijazah SMA atas nama JR Saragih.
Dalam hal ini ditemukan adanya indikasi bahwa tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adianto yang tercantum pada legalisir itu merupakan tanda tangan palsu.
“Jadi kalau di situ disebut ada ijazah, kemudian dilegalisir, nah yang melegalisir itu palsu,” jelasnya.
Oleh karena itu, orang nomor satu di Dit Reskrimum Polda Sumut ini menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan.
“Jumat, 16 Maret 2018 (besok) Tim Sentra Gakkumdu akan melayangkan surat panggilan terhadap tersangka JRS untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” tegasnya.
Informasi sebelumnya, kasus penggunaan legalisir palsu yang dipergunakan bakal calon Gubernur Sumatera Utara (Balon Gubsu) JR Saragih menguap setelah dilaporkan oleh seorang pengacara, warga kota Medan bernama Nurmahadi Darmawan. (red)