• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 15 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Gagalkan Peredaran Ganja, Polsek Sunggal Tangkap Warga Paya Bakung

Gagalkan Peredaran Ganja, Polsek Sunggal Tangkap Warga Paya Bakung

by NiahLubis
Rabu, 2 Mei 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan(Pewarta.co)-Polsek Sunggal menggagalkan peredaran 9 kilogram ganja asal Aceh dengan menangkap satu tersangka dan memburon dua pelaku lainnya.

Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Budiman Simanjuntak,SE.

bacajuga

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan

Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Terduga Pengedar Sabu-sabu di Batangtoru

Satresnarkoba Polres Tapesel Ringkus Kapten dan Raja Pemilik Sabu-sabu

Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolsek Sunggal menyebutkan, tersangka yang berhasil ditangkap ialah Sarbaini alias Beni (31) warga Jalan Paya Bakung Pasar 1 Kecamatan Sunggal Deliserdang.

Dua tersangka yang masih diburon masing-masing Rijal dan Cepet.

“Terungkapanya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran ganja kering di Jalan Medan-Binjai Km 12,5 Kecamatan Sunggal Deliserdang pada hari Senin 30 April 2018 kemarin,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH di Mapolsek Sunggal, Rabu, (2/4/2018).

Dijelaskan Wira, menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim menyaru sebagai pembeli dan bertransaksi dengan para pelaku.

“Saat itu pelaku Rijal, Cepet dan Beni yang membawa 3 kilogram ganja sepakat bertransaksi dengan petugas di kawasan Jalan Medan-Binjai Km 12,5 dekat jalan tol,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Lanjut diungkapkan Wira, dua pelaku saat itu berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.

“Namun, petugas yang melakukan pengembangan berhasil menyita 6 kilogram ganja lainnya, disembunyikan oleh tersangka Beni di kandang ayam rumahnya,” ungkap Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

Ketika diinterogasi, tambah Wira, pelaku mengakui bahwa barang haram asal Kota Cane, Aceh Tenggara tersebut awalnya berjumlah 10 kilogram.

“Tersangka Beni mengaku 1 kilogram ganja kering asal Aceh itu sudah terjual,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.

Usai diamankan, kata Wira, pelaku berikut barang bukti 9 kilogram ganja langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup,” tandasnya. (rks)

Previous Post

Pemkab Labusel Peringati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018

Next Post

Banten Tuan Rumah Konsolidasi Puncak PWI se-Indonesia

Related Posts

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan

Sabtu, 14 Juni 2025
Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Terduga Pengedar Sabu-sabu di Batangtoru
Hukum

Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Terduga Pengedar Sabu-sabu di Batangtoru

Sabtu, 14 Juni 2025
Satresnarkoba Polres Tapesel Ringkus Kapten dan Raja Pemilik Sabu-sabu
Hukum

Satresnarkoba Polres Tapesel Ringkus Kapten dan Raja Pemilik Sabu-sabu

Sabtu, 14 Juni 2025
Polsek Medan Timur Gercep Temukan Judi Mesin Tembak Ikan Dekat Markas Sabhara 
Hukum

Polsek Medan Timur Gercep Temukan Judi Mesin Tembak Ikan Dekat Markas Sabhara 

Jumat, 13 Juni 2025
Parhobas Laporkan Akun TikTok Penghina Gubernur Sumut ke Polda
Hukum

Parhobas Laporkan Akun TikTok Penghina Gubernur Sumut ke Polda

Jumat, 13 Juni 2025
DPC PDI Perjuangan Kota Padangsidimpuan Laporkan Menteri Koperasi ke Polisi
Hukum

DPC PDI Perjuangan Kota Padangsidimpuan Laporkan Menteri Koperasi ke Polisi

Rabu, 11 Juni 2025
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani