Belawan (Pewarta.co)-Gagal merampok di minimarket, warga Marelan babak-belur dihajar massa di Jalan Platina Raya, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (8/12/2019).
Perampok dimaksud ialah Razali Akmal (49), warga Pasar VI, Gang Kambing, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.
Bersama pelaku, turut juga diamankan rekannya Andy Lam alias Andy (31) penduduk Jalan Platina Lingkungan 21 Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat itu pelaku diketahui membawa senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di punggung datang bersama temanya dengan mengedarai sepeda motor.
Selanjutnya, ia dan temanya masuk kedalam minimarket U-Mart dengan maksud berpura-pura membeli sesuatu di dalam gerai minimarket yang sudah mau tutup.
Berapa saat kemudian, tiba-tiba dari arah belakang pelaku sekita mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menusuk Salman Alfarizi (18) yang merupakan petugas keamanan minimarket tersebut.
Namun, upaya pelaku melukai warga Jalan Platina Raya Nomor 8 AB Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli itu tidak membuahkan hasil. Karena, dengan gerak cepat Salaman Alfarizi mengelak dari tusukan pisau.
Selepas itu, korban menyelamatkan diri dengan keluar dari minimarket sembari berteriak minta tolong dengan warga.
Alhasil, teriakan korban pun mengundang perhatian warga sekitar dan datang berbondong-bondong ke minimarket.
Di situ, massa yang geram langsung menghujani pukulan bertubi-tubi kepada pelaku sampai berdarah-darah.
Beruntung bagi sang pelaku, nyawanya dapat diselamatkan setelah Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang menerima informasi adanya pelaku pencurian dengan kekerasan diamuk massa tiba di lokasi.
Kemudian, tersangka langsung diamankan dan diboyong ke Polsek Medan Labuhan untuk pemeriksaan lanjut.
“Awalnya pelaku bersama dengan temanya datang dan masuk kedalam minimarket. Tiba-tiba dia (Razali Akmal) seketika mengeluarkan pisau sambil berlari dan menusukkan ke arah aku. Tapi, saya berhasil menghindarkan dari pisau yang ditusukan. Lalu, berteriak minta tolong dan akhirnya pelaku digebukin massa,” ucap Salman Alfarizi sembari mengatakan jika tersangka bersama temanya sudah dibawa oleh Polisi.
Dikonfirmasi, Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari mengatakan, tersangka bersama dengan rekannya sudah diamankan.
“Tersangka beserta barang bukti berupa sebilah pisau dan sepeda motor sudah kita amankan. Begitu juga dengan rekannya. Imbas perbuatan, mereka dikenakan Pasal 365 Jo Pasal 53 KHUPidana dengan ancaman lima tahun keatas,” pungkas AKP Edy Safari. (Dyt)