• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 19 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Gagahi ABG, Pemuda Sipirok Ditangkap Polres Padangsidimpuan

by NiahLubis
Selasa, 13 November 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Sidimpuan (Pewarta.co)-Polres Kota Padangsidimpuan menanangkap satu dari dua pemuda yang nekat menggagahi anak baru gede (ABG) di Kota Padangsidimpuan.

Namun, saat ditangkap, satu pelaku bernama Ridwan berhasil kabur dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

bacajuga

Bupati Tapsel : Berbuat Baik Bagi Lingkungan Dapat Berikan Perubahan Besar

Awas Penipuan, Kabar Wakil Bupati dan Plt Sekda Tapsel berikan Bansos Hoaks

Kades Simirik sebut Warung Diduga Tempat Mabuk dan Prostitusi Sudah Dibongkar

Sedangkan yang berhasil ditangkap tanpa perlawanan ialah Alpin Majid Tanjung (19) warga Pasar Sipirok ini ditangkap personel Polres Padangsidimpuan di kediamannya pada hari Minggu 11 November 2018 kemarin.

“Seorang gadis 19 tahun di Padangsidimpuan telah menjadi korban perkosaan yang dilakukan dua orang pria sekaligus,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdi Abdillah dalam jumpa pers dengan wartawan di Mako Polres Padangsidimpuan, Senin (12/11/2018).

Salah seorang pelaku bernama Alpin Majid Tanjung (19) ditangkap personil Polres Padangsidimpuan dirumahnya, tepatnya di Pasar Sipirok Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Minggu kemarin.

“Saat hendak diciduk, tidak ada perlawanan berarti dari pelaku,” kata Kapolres.

Namun sayangnya, sambung Kapolres, salah seorang tersangka lainnya yakni Ridwan berhasil meloloskan diri. Terhadap Ridwan, pihak Kepolisian telah menetapkannya sebagai DPO.

Lebih lanjut Plisi dengan dua melati di pundak itu menjelaskan, tindak kejahatan tersebut bermula dari perkenalan korban dengan pelaku lewat media sosial facebook.

Usai berkenalan, keduanya intens berkomunikasi di dunia maya.

“Minggu 10 November 2018, korban dan pelaku sepakat melakukan pertemuan di darat, mereka pun bertemu di salah satu pasar tradisional di Kota Padangsidimpuan. Bertepatan waktu itu korban juga tengah berada di pasar membeli sepatu. Saat itu, korban sudah ditunggu kedua tersangka,” kata Hilman.

Usai berbincang ringan, kedua pelaku kemudian mengajak dan membawa korban dengan mengendarai sepeda motor menuju Sipirok.

“Sesampainya di Sipirok, meski korban keukeuh menolak, kedua pelaku tetap bersikeras agar korban mau melakukan hubungan intim dengan keduanya di salah satu hotel daerah setempat,” kata Hilman.

Kalah kekuatan dengan kedua pelaku, Melati akhirnya kehabisan tenaga, dan kedua pelaku dengan leluasanya menggagahi kehormatan Melati, dan itu terjadi berulangkali.

Disetubuhi Secara Berganitan

Dan mirisnya, perbuatan bejat itu belum selesai dan kembali berlanjut, Alpin dan Ridwan kemudian membawa korban ke salah satu hotel di Padangsidimpuan.

“Di hotel itu, kembali kedua pelaku menyetubuhi korban secara bergantian. Belum berakhir sampai di situ, dari hotel tersebut, korban kembali dibawa ke Sipirok. Oleh pelaku, lagi-lagi korban dipaksa menyetujui tindakan bejat pelaku atas dirinya. Perlakuan itu baru berhenti setelah korban diantar pulang, ketiganya bubar dan kembali kerumah masing-masing,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kata Hilman, kedua pelaku terjerat pidana Pasal 258 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Sebelumnya, Melati (19), berniat mencari pasangan lewat media sosial faceebook.

Namun, kenalannnya  justru mendatangkan malapetaka dalam kehidupannya.

Sebab, Melati menerima perlakuan tidak senonoh dari pria yang dikenalnya lewat facebook.

Melati warga Padangsidimpuan ini dipaksa menyerahkan bagian tubuh yang tidak sepatutnya dijamah oleh sembarangan orang, terkecuali setelah sah secara hukum agama maupun negara. Bahkan tragisnya, Melati dipaksa harus rela melayani dua pemuda sekaligus. (Syahnan)

Previous Post

Wagubsu  Ajak Investor Dalam dan Luar Negeri Membangun Sumut

Next Post

Polsek Medan Labuhan Paparkan 7 Kasus Sepekan

Related Posts

Hukum

Maling Motor Tumbang Ditembak Polisi di Medan

Minggu, 18 Mei 2025
Hukum

Reskrim Polsek Padang Bolak Amankan 2 Pelaku Narkoba

Minggu, 18 Mei 2025
Hukum

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Ganja di Sidakkal

Minggu, 18 Mei 2025
Hukum

Muspika Pancurbatu Berantas Judi Tembak Ikan-ikan dan Peredaran Narkoba di Sibolangit

Sabtu, 17 Mei 2025
Hukum

Polda Riau Gagalkan Transaksi Narkoba, 2 Kilogram Sabu-sabu dan  Heroin DIsita

Sabtu, 17 Mei 2025
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 TO Pengedar Sabu-sabu

Jumat, 16 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani