Medan (Pewarta.co)-Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31) terdakwa investasi bodong Binomo diadili di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/8/2022). Mentor Trading Binomo Indra Kenz itu didakwa dengan pasal berlapis.
Dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (vicon) tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Chandra Priono dan Julita Rismayadi Purba dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (1) subs Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, terdakwa Fakarich juga didakwa melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan serta Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Marliyus, JPU Chandra Priono menuturkan bahwa perkara ini bermula sekitar awal tahun 2019 lalu, saat saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support binomo pada perusahaan Rusia 404 group diminta perusahaan Binomo untuk menghubungi terdakwa Fakar.
“Adapun tujuannya yakni menawarkan untuk membuat konten video terkait mempromosikan Binomo dengan bayaran antara Rp 20-Rp 30 juta. Setelah Terdakwa menerima tawaran tersebut selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan binomo tersebut di Hotel Adimulia kota Medan,” kata JPU Chandra Naibaho.
Lanjut dikatakan JPU, Setelah selesai membuat konten video yang mempromosikan Binomo tersebut, lalu terdakwa menerima pembayaran dari Perusahaan Binomo sebesar Rp 25 juta.
“Selain itu, terdakwa juga membuat konten video binomo lainnya yang diunggah di media sosial youtube, instagram/instagram story dan website http://fakartrading.com. Sehingga membuat orang menjadi tertarik untuk bermain binomo dan belajar mengikuti kursus trading binomo yang diajarkan terdakwa, diantaranya adalah Saksi Gentur Ratih Ayu Widari, Saksi Debora Novina Ambarita, Saksi Johan Christian Lumbantobing, Saksi T. Ibrahim Oaedi, Saksi Said Fuad Abbad,” sebut JPU.
JPU mengatakan untuk mempermudah orang mengakses aplikasi binomo tersebut, kata jaksa selanjutnya terdakwa mendaftar sebagai afiliator di binomo.
“Setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakar Trading Binomo milik terdakwa tersebut, terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang. Selanjutnya, orang yang telah terdaftar dalam kelas kursus pakar trading binomo tersebut, dimintai nomor handphonenya masing-masing untuk dimasukkan ke dalam grup telegram yang dikelola terdakwa,” katanya.
Sehingga, sambung JPU, terdakwa dengan mudah untuk memotivasi dan memberikan tutorial agar bisa berhasil menebak nilai yang terdapat di dalam permainan Binomo akan naik atau turun.
“Namun sekalipun para peserta kursus trading yang diselenggarakan terdakwa tersebut telah mengikuti tutorial yang diajarkan terdakwa pada saat bermain binomo, tetap lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain binomo,” ujar JPU.
Selain itu, lanjut JPU, terdakwa juga mengirimkan konten video maupun konten audio ke grup telegram Pakar Trading Binomo, adapun isi konten tersebut seputar tips dan motivasi menang trading Binomo.
“Pemain yang ingin bermain Binomo tersebut harus mendepositokan sejumlah uang minimal Rp 140.000,” ujarnya.
JPU Chandra menuturkan, adapun cara bermain Binomo tersebut yaitu pemain dihadapkan pada 2 pilihan, kemudian hanya menebak harga suatu instrumen keuangan akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.
“Apabila tebakannya benar, akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100% dari jumlah uang pasangan yang dipasang. Namun apabila tebakannya salah, maka pemain akan menderita kerugian sebesar 100% dari jumlah uang pasangan,” urainya.
Terdakwa memanfaatkan tingkat literasi keuangan dan trading yang rendah dari masyarakat, serta Terdakwa memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan seolah-olah para korban sedang trading padahal Terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
“Sehingga pemain tanpa sadar mempertaruhkan uangnya secara untung-untungan pada permainan Binomo,” beber JPU Chandra Priono Naibaho.
Karena terus-terusan dicekoki informasi soal Binomo, para korban semakin tertarik dalam bermain. Dimana terdakwa selalu memotivasi para pemain binomo yang mengikuti kursus trading binomo yang terdakwa selenggarakan.
“Dengan bermain binomo akan mendapatkan penghasilan yang banyak dan dapat menjadi kaya secara instan hanya dengan menebak nilai akan naik atau turun dalam permainan Binomo,” urai JPU.
Bahwa atas keikutsertaan para saksi korban sebagai member, pada permainan Binomo tersebut telah membuat Terdakwa selaku Affiliator mendapatkan keuntungan, baik pada saat para pemain mengalami kemenangan maupun pada saat para pemain mengalami kekalahan.
Terdakwa sebagai affiliator Binomo pernah melakukan withdrawal dari http://binpartner2.com terhadap link referral https://binomo.com?a=a5fac9bc4efb periode September 2020 sampai dengan Desember 2021 kurang lebih sejumlah Rp 80 juta.
Mekanisme dalam Binary Option tidak termasuk dalam kegiatan usaha di bidang Perdagangan Berjangka dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (BAPPEBTI) sejak tahun 2019 telah melakukan pengawasan dan pengamatan secara online terhadap Binomo.
“Berdasarkan hasil pengawasan, pengamatan dan analisis yang dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Binary Option termasuk Binomo, merupakan penawaran investasi berkedok Perdagangan Berjangka Komoditi serta tidak terdapat izin usaha,” pungkasnya.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Marliyus SH MH menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (red)