Medan (Pewarta.co)-Praktisi hukum Sumatera Utara (Sumut), Ahmad Yani SH mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Fadly Nursal.
Apresiasi tersebut disampaikan Ahmad Yani di Medan, Jumat, (29/6/2018).
“Tentu kita mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi atas kinerjanya yang mengusut tuntas korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014,” ujar Ahmad Yani SH menjawab pewarta.co.
Selain itu, praktisi hukum dari kantor pengacara Ahmad Yani dan rekan ini juga berharap agar KPK mengusut tuntas kasus korupsi ini.
“Kita berharap KPK tidak tebang pilih dan mengusut tuntas kasus korupsi ini hingga ke akar-akarnya,” harapnya.
Informasi beredar, mantan anggota DPRD Sumut yang kini menjadi anggota DPR-RI dari PPP, Fadly Nursal ditahan oleh KPK.
Penahanan terhadap Fadly Nursal berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus menerima suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.
Saat itu, Fadly masih menjadi anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014.
Fadly keluar dari ruang pemeriksaan KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.00 WIB dengan mengenakan rompi oranye milik KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan untuk masa 20 hari pertama, Fadly akan menjalani penahanan di rutan KPK.
“Tersangka FN (Fadly Nurzal) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Jakarta Timur,” katanya.
Selain Fadly Nursal, hari ini, sebenarnya KPK juga sudah menjadwalkan pemeriksaan tiga mantan anggota DPRD Sumut lainnya.
Mereka adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, dan Rooslynda Marpaung.
Namun ketiganya tidak hadir, sehingga akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya.
“Tiga yang lain jadwal ulang hari Rabu 4 Juli 2018,” kata Febri.
Sebagaimana diketahui, Fadly Nursal merupakan politisi yang masuk dalam daftar 38 orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap berjamaah di DPRD Sumatera Utara.
Mereka diduga menerima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho senilai 300-350 juta rupiah per orang.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014.
Juga terkait pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. (red/rks)