Belawan (Pewarta.co)-Gara-gara mengedarkan uang palsu (Upal) di Marelan, bapak-anak ditangkap Polsek Medan Labuhan pada hari Kamis 25 April 2019.
Tak hanya itu, kedua pengangguran ini terpaksa merasakan pengpanya rumah tanahan Mapolsek Medan Labuhan.
Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menangkap para pelaku pengendar Upal tersebut.
“Iya benar. Kedua pelaku sudah kita amankan berserta barang bukti berupa upal dengan total mencapai 1,7 juta rupiah dengan perinciannya, 10 lembar pecahan 100 ribu dan 50 ribu rupiah sebanyak 14 lembar,” ujar Iptu Bonar menjawab pewarta.co, Sabtu (27/4/2019).
Dijelaskannya, ihwal penangkapan terhadap kedua pelaku ketika mereka membeli sesuatu di sebuah warung di kawasan Marelan.
“Jadi, saat itu, para tersangka membeli sandal seharga 10 ribu rupiah di warung milik pak Abun. Pembelian itu dilakukan dengan menggunakan uang pecehan 100 ribu (palsu),” jelas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan ini.
Karena curiga dengan uang tersebut, Bonar menerangkan, pemilik warung menanyakan jika keduanya punya uang yang lain.
“Pemilik warung bertanya ‘Apa tidak ada uang yang lain’. Selanjutnya, para tersangka mengganti dengan pecahan 50 ribu rupiah (palsu) dengan gelagat kebingungan,” terang Bonar.
Merasa aksinya diketahui pemilik warung, Bonar menyebutkan, bapak-anak yang mengedarkan uang palsu itu berupaya kabur.
“Akan tetapi, pelaraian kedua pelaku terhenti tatkala diteriaki oleh sang pemilik warung.
Teriakan tersebut mengundang perhatian warga lainnya yang langsung mengamankan keduanya dan menghubungi Polsek Medan Labuhan,” sebutnya.
Memperoleh informasi tersebut, kata Bonar, Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan langsung menuju lokasi dan mengamankan para tersangka.
“Usai diamankan, para begundal ini langsung digelandang ke Mapolsek Medan Labuhan untuk diproses lanjut,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak ini.
Bonar menambahkan, ketika diinterogasi, kedua pelaku mengaku memperoleh upal tersebut dari pelaku berinisial A.
“Saat diinterogasi, para tersangka mengakui mendapati upal tersebut dari pelaku berinisial A yang tengah dalam pengejaran oleh petugas,” tambah Bonar seraya mengatakan kedua pelaku mengaku mengedarkan Upal hanya karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. (Dyt)