• Hubungi Kami
  • Redaksi
Jumat, 5 Maret 2021
pewarta.co
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Edarkan Sabu-sabu, Warga Batubara Dituntut 10 Tahun Penjara

oleh NiahLubis
Rabu, 20 Januari 2021
Rubrik: Hukum
15
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Ismail Hasibuan bin Kosim (38) warga Tanjungtiram, Batubara ini dituntut pidana selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Mantan narapidana ini, diniliai terbukti menjadi pengedar sabu.

Dalam nota tuntutan JPU Anita, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

bacajuga

Ilyas : Manfaatkan BOP untuk Menumbuhkan Kreatifitas Guru dan Anak

PD Ikatan Perupa Tanah Melayu Batubara akan Dilantik

HUT Ke-41 Ketua KSJ Batubara Dihadiri Dewan Pembina

“Meminta kepada mejalis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Ismail Hsb bin Kosim dengan pidana selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” katanya dihadapan Hakim Ketua Sri Wahyuni, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/1/2021).

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, kasus bermula sekitar tahun 2019, Ismail Hasibuan Bin Kosim bertemu dengan Ayem (DPO) mantan warga binaan Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, untuk bekerjasama dalam penjualan sabu milik Ayem.

Kerjasama pertama, Ismail menyuruh temannya Bottor Batubara (berkas terpisah) mengambil sabu sebanyak 1 Kg dari Ayem di Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara. Setelah menerima sabu, Ismail menjual sabu tersebut kepada Tedi (DPO) dengan menugaskan Bottor untuk mengantarkannya. Lalu uang hasil penjualan sabu tersebut dikirim ke nomor rekening adik Ismail yaitu terdakwa Siti Aisyah Hasibuan.

Di bulan Maret 2020, Ismail kembali membeli sabu kepada Ayem sebanyak 4 kg dan menugaskan Bottor untuk menerima, menyimpan dan menjualnya kembali kepada pembeli dari Medan, Batubara dan Kisaran.

Selanjutnya, Ismail menghubungi Amran alias Jambul (berkas terpisah) yang merupakan warga binaan di Lapas Tanjunggusta Medan dan mereka sepakat untuk kerjasama dalam penjualan sabu.

Dalam kerjasama tersebut, Amran sebagai penjual dengan pembayaran akan dilakukan setelah sabu-sabu laku dijual. Lalu Ismail mengirimkan sabu kepada Amran sebanyak 1 Kg dengan harga kesepakatan sebesar Rp440 juta.

Kemudian, sabu tersebut diantarkan ke Kota Medan oleh Bottor dan menyerahkannya melalui orang yang ditugaskan Amran yang bernama Dian (DPO). Lalu Amran menyuruh Anggi Pramana alias Anggi (berkas terpisah) untuk menerima sabu tersebut dari Dian.

Selanjutnya, pada 3 Maret 2020, Rajali Hasibuan (berkas terpisah) menelepon Amran dengan maksud untuk membeli sabu sebanyak 15 gram untuk dijualnya kembali kepada Jimi (DPO) dengan harga sekitar Rp9.750.000.

Kemudian Rajali dan Jimi berangkat ke daerah Percut Seituan, Deliserdang untuk menjumpai dan menerima sabu dari orang yang ditugaskan Amran yakni Anggi.

Setelah bertemu, lalu Rajali menerima sabu dari Anggi dan menyerahkan uang pembelian sebesar Rp7.500.000, kemudian Rajali kembali ke Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area.

Namun, sekitar pukul 20.00 WIB, begitu sampai di Jalan Rahmadsyah tiba-tiba beberapa Personil BNN Provinsi Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap Rajali ditemukan barang bukti sabu seberat 14,8 gram.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Anggi di daerah Jalan Tanjung Selamat, Desa Tanjungrejo, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian petugas kembali menangkap Amran di Lapas Tanjunggusta Medan.

Keesokan harinya, petugas melakukan penagkapan terhadap Julham di daerah Jalan Medio Santoso, Gang Saudara, Kecamatan Medan Timur. Petugas BNNP Sumut kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Siti Aisyah di Jalan Cahaya, Gang Setuju, Kecamatan Medan Timur Kota Medan.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap saksi Ismail di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara serta petugas melakukan penangkapan terhadap Bottor Batubara. (red)

Facebook Comments
Tags: batubara
Berita Sebelumnya

Hasil Fit and Proper Test Memuaskan, Komjen Listyo Sigit Disetujui jadi Kapolri

Berita Selanjutnya

Dirlantas Poldasu Tinjau Longsor Akses Medan-Brastagi

BeritaLainnya

Hukum

Edarkan Sabu-sabu, Pemuda di Pekanbaru Ditangkap Polsek Bukit Raya

Jumat, 5 Maret 2021
Hukum

Jefri Suprayudi Penuhi Panggilan Gelar Perkara di Propam Poldasu

Jumat, 5 Maret 2021
Hukum

Judi Durin Simbelang dan Selambo Buka Lagi Usai Digrebek Polisi

Jumat, 5 Maret 2021
Hukum

Lokasi Judi Digeruduk, 7 Mesin Jackpot Dihancurkan

Kamis, 4 Maret 2021
Hukum

Hakim Ketua Kemalangan, Sidang Pencemaran Nama Baik Terdakwa Marianty Kembali Ditunda

Kamis, 4 Maret 2021
Hukum

Viral di Medsos, 3 Pelaku Pemerasan Diamankan Polsek Medan Area

Rabu, 3 Maret 2021
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pembunuh Warga Binjai Ditembak Polisi di Sunggal

Jumat, 6 November 2020

3 Cewek Bandar Sabu Jalan Denai Diringkus Polsek Medan Area

Jumat, 10 Juli 2020

2 Penyebar Hoaks Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 18 Agustus 2020

Man Batak Raja Sabu Dari R Prapat Lepas Dari Tangan Polda Sumut

Minggu, 17 Januari 2021

Dipercaya Jabat Direktur Investigasi & Intelijen, Angling Darma : Saya akan bangunkan laporan kasus-kasus Tipikor yang enggak berjalan di daerah

Jokowi: “Brand Power Indonesia Masih Lemah”

Senin, 4 Tersangka Rahasia Korupsi Bapemas Provsu Diperiksa

Foto:net

Stok Beras di Sumut Aman

Dipercaya Jabat Direktur Investigasi & Intelijen, Angling Darma : Saya akan bangunkan laporan kasus-kasus Tipikor yang enggak berjalan di daerah

Jumat, 5 Maret 2021

Timnas U-23 Match Day Eksklusif di Indosiar

Jumat, 5 Maret 2021

Segera, Audisi LIDA 2021 Tayang Tiap Hari di Indosiar

Jumat, 5 Maret 2021

Semangat Senin Indosiar Episode 8 Maret Tampilkan 3 Jebolan Pop Academy

Jumat, 5 Maret 2021

Redaksi:
Jalan AR Hakim No.123 Tegal Sari III
Kec.Medan Area
Kota Medan-SUMUT-INDONESIA
Email:pewartaredaksi@gmail.com

KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Selebrity
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Dipercaya Jabat Direktur Investigasi & Intelijen, Angling Darma : Saya akan bangunkan laporan kasus-kasus Tipikor yang enggak berjalan di daerah

Jumat, 5 Maret 2021

Timnas U-23 Match Day Eksklusif di Indosiar

Jumat, 5 Maret 2021

Segera, Audisi LIDA 2021 Tayang Tiap Hari di Indosiar

Jumat, 5 Maret 2021
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani