• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 17 Mei 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Edarkan Sabu IRT Dituntut 6 Tahun Penjara

by bobsinabo
Kamis, 6 Januari 2022
in Hukum
12
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Ibu rumah tangga (IRT) terdakwa pengedar sabu seberat 175 gram, Eva Liana alias Unyil (38) dituntut selama 6 tahun penjara di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/1/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menyatakan dalam nota tuntutan, warga Jalan Denai, Medan Arena ini dinilai terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

bacajuga

Polrestabes Medan Gelar Patroli Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

Satreskrim Polrestabes Medan Restorative Justice Kasus Perkelahian 

Personel Binmas Blusukan ke Kelurahan Hamdan 

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Eva Liana alias Unyil dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Hendra Sotardodo memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa menyampaikan pembelaannya (pledoi). Dalam pembelaannya, penasihat hukum terdakwa meminta keringanan hukuman.

Mengutip surat dakwaan, pada 18 Agustus 2021, saat terdakwa berada di rumahnya di Jalan Denai, Medan Area didatangi 8 petugas kepolisian. Petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa dirumah terdakwa ada peredaran narkotika.

Dirumah milik terdakwa itu, petugas melakukan pemeriksaan dan melihat gerak gerik mencurigakan terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 plastik klip berisikan sabu seberat 175 gram, dari dalam bantal kursi terdakwa.

Kemudian, petugas menemukan uang Rp9 juta dari dalam jok motor terdakwa. Saat diintrogasi, terdakwa mengakui bahwa barang haram itu miliknya dan uang Rp9 juta merupakan hasil penjualan sabu. Selanjutnya, petugas membawa terdakwa ke Polrestabes Medan. (red)

Previous Post

Sah, JMSI Resmi jadi Konstituen Dewan Pers

Next Post

Seluruh Kafe dan Restoran di Gayo Lues Wajib Pakai Scan Baracode di Pintu Masuk

Related Posts

Hukum

Satreskrim Polrestabes Medan Tahan 1 dari 9 Penganiayaan di Sei Padang

Senin, 16 Mei 2022
Hukum

Polisi Panyabungan Ringkus Pencuri di Rumah Ustadz

Senin, 16 Mei 2022
Hukum

Polsek Delitua Gerebek Judi Tembak Ikan Katamso 

Sabtu, 14 Mei 2022
Hukum

Kepling Sabu-sabu di Medan Sudah 1 Tahun Jadi Pengedar

Sabtu, 14 Mei 2022
Hukum

Polsek Kampar Kiri Tangkap 2 Bandar Sabu   

Jumat, 13 Mei 2022
Hukum

Kapolres Tanjungbalai Pimpin Konfrensi Pers Kasus Pembunuhan Roby   

Kamis, 12 Mei 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ketua DPC PDI Paluta Juga sebagai Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Minta Bupati Paluta segera Mencopot Kapus Siunggam

Rabu, 11 Mei 2022

2 Pengurus PTMSI Pelalawan Kunjungi Sekretariat NPC Sumut

Jumat, 13 Mei 2022

Alumni Universitas HKBP Nomensen Laporkan Akun Instagram ke Polda Sumut  

Rabu, 11 Mei 2022

Kapolri Mutasi Sejumlah Pamen dan Pati Polri

Kamis, 14 April 2022

Satgasres Binmas Noken Sasar Spot Perikanan Tokoh Pemuda Intan Jaya  

Selasa, 17 Mei 2022

Muhammad Indra Beberkan Kriminalisasi Dugaan Pemerasan Dihadapinya  

Selasa, 17 Mei 2022

Fraksi Demokrat DPRD Sumut siap Menangkan AHY

Selasa, 17 Mei 2022

Jalin Keakraban, Keluarga Besar SMA Negeri 6 Binjai Gelar Outbound 

Senin, 16 Mei 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Satgasres Binmas Noken Sasar Spot Perikanan Tokoh Pemuda Intan Jaya  

Selasa, 17 Mei 2022

Muhammad Indra Beberkan Kriminalisasi Dugaan Pemerasan Dihadapinya  

Selasa, 17 Mei 2022

Fraksi Demokrat DPRD Sumut siap Menangkan AHY

Selasa, 17 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani