Medan (Pewarta.co)-Ridwan alias Wawan (33) warga Jalan Starban Gang Mesjid, Medan Polonia dituntut pidana selama 8 tahun penjara. Terdakwa kuli bangunan ini, dinilai terbukti mengedarkan sabu seberat 10 gram dan ganja, dalam sidang online di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/4/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ucok Yoantha menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Ridwan alias Wawan dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujarnya dihadapan hakim ketua Syahid.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip surat dakwaan, pada 22 September 2020 tiga petugas dari Polrestabes Medan, mendapat informasi bahwa terdakwa Ridwan mengedarkan narkotika di Jalan Starban. Atas informasi itu, petugas kemudian menuju lokasi tersebut.
Setelah melakukan pengintaian, petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti sabu seberat 10 gram dan ganja seberat 0,17 gram, dari dalam tas sandang terdakwa.
Menurut pengakuannya, terdakwa menerima narkotika jenis sabu-sabu dan ganja tersebut dari Nelson Hutagalung (DPO), lalu terdakwa memperjual belikan kembali kepada orang lain sehingga terdakwa memperoleh keuntungan apabila semua terjual terdakwa akan mendapat sebesar Rp200.000. (red)