Medan (Pewarta.co)-Nyta Esdi Tiro br Siburian warga Komplek Perumahan Luku Riverside, Jalan Luku I Gang Sepadan, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johorresmi melaporkan oknum PNS Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara berinisial SBN dan LA ke Polisi.
Laporan terebut tertuang dalam No : LP/B/153/III/2025/SPKT/Polsek Delitua/Polrestabes Medan/Polda Sumut Tgl 20 Maret 2025.
Korban melapor karena terduga pelaku secara bersam sama melakukan pengerusakan barang miliknya pada hari, Selasa malam, (18/3/2025).
“Saya berharap proses dari laporan saya agar ditindak lanjuti pihak Kepolisian Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara sesuai dengan hukum dan undang undang yang berlaku,” ujar Nyta br Siburian didampingi suami, L. Nainggolan, Kamis (20/3/2025) usai membuat pengadun di Polsek Deli Tua.
Dalam laporannya, korban menyebut aksi pengerusakan dilakukan terlapor terekam CCTV dan para pelaku berusaha masuk kedalam teras rumah pelapor tanpa permisi.
Sebelum masuk, para pelaku terlebih dahulu merusak penutup pagar besi yang terbuat dari bahan plastik dengan cara dipukul.
Tidak itu saja, saat para pelaku berada di dalam teras rumah korban, pelaku terlihat melemparkan kursi hingga nyaris patah dan helm pecah.
Bahkan AC milik korban yang baru dibeli juga turut rusak akibat dibanting oleh para pelaku.
Sementara, terlapor yang disebut sebut oknum PNS di Dinas Kehutanan Provinsi Sumut ini ketika dikonfirmasi lewat pesan Aplikasi WhatsApp belum memberikan komentar perihal dilaporkannya ia ke polisi.(red)