Batam (pewarta.co) – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Rakyat Miskin Indonesia Joni Marbun mengapresiasi kinerja Oknum Aparat Ditpolair Polda Kepri yang berhasil menggagalkan penyeludupan benih Udang Lobster senilai Rp 66 Miliar diwilayah perairan Batam dengan tujuan Singapura, Jumat (8/11/2019).
Joni Marbun meminta agar Oknum Aparat juga segera mengusut tuntas pemilik kapal dan pengusaha undang lobster yang berinisial AHA. “Warga Batam tersebut, diduga sangat dekat dengan oknum aparat dan sangat lihai dalam menjalankan usahanya,” kata Joni.
Sebelumnya, pada tanggal (7/11/2019) Ditpolair Polda Kepri berhasil mengamankan 4 orang tersangka penyelundup baby lobster berinisial NY sebagai nakhoda, MZ, RH, JA sebagai ABK. Seluruhnya adalah warga di Batam. Selain tersangka, Ditpolair juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit kapal tempel merek Mercury 4 x 300 PK, 44 kotak baby lobster, dan setiap kotaknya berisikan 28 kantong plastik.
“Masing-masing kantong plastik berisikan 200 ekor benih. Total diperkirakan 246.400 ekor benih lobster,” Kata Joni menambahkan.
Menururt Joni, ada dua jenis lobster yang diamankan, yaitu mutiara dan pasir.
“Diestimasikan kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 66 miliar,” ungkap Joni sembari menambahkan bahwa udang lobster juga tidak sembarang dijual atau di ekspor harus memiliki ijin yang sah.
“Untuk itu, kami meminta Kapolda Kepulauan Riau mengusut tuntas pemilik kapal dan pengusaha yang menyeludupkan udang lobster tersebut sampai ke akar-akarnya. Peraturan harus ditegakkan yang salah tetap bersalah dan tidak ada kebal hukum. Sebagai sosial control, kami akan mengawal kasus ini hingga oknum pemilik kapal tersebut di proses ke pengadilan,” pungkas Joni Marbun mengakhiri. (Red)