Medan (Pewarta.co)-Polsek Medan Area yang berhasil menangkap dua Pencuri Sepeda Motor (Curanmor) menjerat keduanya dengan pasal berlapis, Minggu, (1/7/2018).
Pasal berlapis dimaksud ialah Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 2012 dan Pasal 363 KUHPidana.
Sebab, dari kedua pelaku masing-masing Rianto Pasaribu (26) penduduk Jalan Bahagia Nomor 43 Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota dan Abi Chori (23) warga Jalan Rawa Cangkuk IV Gang Pembangunan 1 Nomor 18 Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, polisi menyita sebilah belati lengkap dengan sarungnya saat beraksi mencuri Honda Beat plat BK 4789 AHF milik Ifan Hendi Wijaya (17) warga Jalan Sutrisno Nomor 71/ 76 Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area pada hari Sabtu 30 Juni 2018 kemarin.
Kapolsek Medan Area, Kompol Jesmi Girsang SIP didampingi Kanit Reskrim Iptu S Hutagaol SH yang dikonfirmasi pewarta.co membenarkan adanya dua Curanmor yang diamankan.
“Benar. Pada hari sabtu tanggal 30 Juni 2018 sekira pukul 20.30 Wib, piket Reskrim mendapat informasi bahwa terjadi curanmor di lokasi tersebut,” ujar Jesmi.
Lanjut dijelaskan Jesmi, mendapat informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi.
“Setibanya di lokasi, ternyata kedua pelaku sudah diamankan oleh personil unit operasional Reskrim Polsek Medan Area bersama dengan masyarakat di lokasi kejadian tersebut,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini.
Ketika diinterogasi, Jesmi menyebutkan, kedua pelaku yang mengendarai Suzuki NIX plat BK 1113 TRO dalam beraksi mengancam korban dengan belati yang telah dipersiapakannya.
“Sewaktu korban sampai ke depan rumahnya sepulang Les private, kedua pelaku mendekatinya. Korban yang ketakutan, saat itu juga lari meningalkan Honda Beat plat BK 4789 AHF sambil berteriak minta tolong,” sebut Jesmi.
Mendengar teriakan korban, Jesmi menambahkan, warga sekitar yang berada di lokasi langsung mengejar pelaku.
“Teriakan korban mengundang perhatian warga dan tim Operasional Polsek Medan Area yang melintas di lokasi,” tambahnya.
Usai diamankan, kata Jesmi, para tersangka berikut barang bukti sepeda motor dan Belati yang dipergunakan saat beraksi langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk diproses.
“Keduanya dijerat dengan pasal berlapis,” tandas Jesmi. (rks)