JAKARTA (pewarta.co) – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal (Pol) Aris Budiman mengakui keberadaan dua faksi dalam tubuh penyidik. Dua fraksi tersebut yakni penyidik yang berasal dari anggota kepolisian dan penyidik internal KPK.
Menurut dia, fraksi tersebut muncul karena adanya perebutan posisi dalam menempati posisi penyidik utama.
“Dan saya ingin berupaya menata itu, tapi saya mengalami kesulitan tertentu,” kata Aris di dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017) malam.
Ia mengakui ada salah satu penyidik senior yang kerap menolak usulan rekrutmen penyidik dari kepolisian karena dinilai akan mengganggu kinerja KPK secara keseluruhan.
Aries juga membenarkan bahwa bila penyidik senior tersebut kerap menentang kebijakannya dalam hal penyidikan.
Namun, ia menyatakan upaya penentangan tersebut disampaikan pada forum terbuka seperti gelar perkara dalam bentuk konsep dan ide penyidikan.
Kendati demikian, ia enggan menyebut nama penyidik senior tersebut.
Namun, ketika anggota Pansus Angket KPKJunimart Girsang menanyakan apakah penyidik senior yang dimaksud ialah Novel Baswedan, Aris membenarkan.
“Iya,” jawab Aris singkat.
Aris mengatakan, video yang diputar pada persidangan Miryam S. Haryani telah dipotong sehingga konteksnya tidak utuh.
Miryam merupakan tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Aris Budiman saat memenuhi undangan pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Dalam video tersebut, terungkap ada sejumlah penyidik yang bertemu anggota Komisi III DPR di luar pemeriksaan, salah satunya Aris.
Selain itu, melalui video pemeriksaan Miryam itu disebutkan pula Aris menerima uang Rp 2 miliar.
Ia menganggap video tersebut sengaja dipotong atas permintaan penyidik tertentu yang ingin menyerangnya secara personal dengan menampilkan Aris yang diduga menemui anggota Komisi III dan menerima uang Rp 2 miliar.
“Konteksnya ini sudah dipilih JPU (Jaksa Penuntut Umum) sekuel mana yang akan ditampilkan. Kemudian ada salah satu penyidik yang akan diperiksa dalam persidangan itu, datang ditampilkan yang ada independen,” ujar Aris, seusai Rapat Dengar Pendapat bersama Panitia Khusus Angket KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2017) malam.
“Kita lihat siapa yang independen. Itu (video di persidangan) tidak ada dalam sekuel yang dipilih JPU KPK,” lanjut dia.
Namun, saat ditanya siapa penyidik yang akan diperiksa dalam persidangan itu, Aris enggan menjawab.
Hanya, ia menilai, upaya tersebut merupakan bentuk penyerangan terhadap dirinya, sehingga ia juga telah melaporkan penyidik tersebut ke pngawas internal KPK dan Mabes Polri.
“Artinya secara pribadi ingin menampilkan itu dan dia tahu betul di situ ada saya. Disebutkan. Saya tak ingin menyebutkan (nama). Yang jelas ada yang datang. Karena itu dalam penyelidikan Polri saya serahkan ke sana semua,” tutur Aris. (red)
Reporter: Rakhmat Nur Hakim
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Direktur Penyidikan KPK Sebut Ada Friksi dalam Tubuh Penyidik.