Medan (Pewarta.co)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frizka Sianipar menuntut 10 tahun penjara terdakwa Roni Patrisco (28). Warga Mangkubumi Medan ini, dinilai terbukti atas kepemilikan sabu seberat 98,37 gram yang dijemputnya dari kantor pos.
Dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 114 (2) ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Roni Patrisco dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” ujarnya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/2/2022).
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Dominggu Silaban memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip surat dakwaan, pada 14 Oktober 2021 terdakwa diminta Frezraj (DPO) untuk menerima paket dengan meminjam data diri istri terdakwa. Terdakwa mau karena diimingi upah Rp2 juta.
Pada 27 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 Wib, saat terdakwa sedang berada di lembah sungai di Jalan Mangkubumi, terdakwa ditelpon oleh seorang kurir kantor pos.
Terdakwa kemudian melaporkan kepada Frezraj bahwa pesannya atas nama istri terdakwa tersebut telah sampai. Lalu, terdakwa diminta Frezraj agar menyuruh kurirnya untuk menggosendkan paketnya ke Jalan Mantri, Medan.
Saat akan digosenkan, kurir kantor pos bilang tidak bisa lantaran harus berkas yang harus ditandatangani sesuai KTP. Namun oleh Frezraj, menyuruh Pijaren orang suruhannya untuk melihat kurir kantor pos yang menunggu di Maju Bersama Jalan Mangkubumi, Medan. Ia melaporkan kepada Raj bahwa ada tiga orang kurir kantor pos di tempat tersebut.
Tak lama kemudian, si kurir menelpon terdakwa kembali dan mengatakan supaya terdakwa menjemput paket tersebut di kantor pos. Keesokan harinya, akhirnya terdakwa datang menjemput paket milik Frezraj ke Kantor Pos Lapangan Merdeka.
Sesampainya disana, terdakwa lantas diarahkan ke CS. Tak lama, sang kurir muncul dan membawa paket bersama beberapa orang berpakaian preman dari Ditres Narkoba Polda Sumut. Terdakwa diminta membuka isi paket, yang ternyata berisi sabu seberat 98,37 gram.
Polisi kemudian mengembangkan kasusnya, dengan memancing Frezraj untuk menemui terdakwa dirumah kontrakannya. Namun setelah ditunggu-tunggu, Frezraj tak kunjung datang. Polisi kemudian menelpon Frezraj, namun sudah tak aktif. (red)