Medan (Pewarta.co)- Dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp388.978.739, eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai, Syahrial dituntut 5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Binjai dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa Syahrial dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Syahrial selama 5 tahun, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya dalam sidang online di Ruang Cakra 4 Pangadilan Tipikor Medan, Jumat (3/6/2022).
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp194.489.370. Dengan ketentuan, satu bulan setelah perkaranya pokoknya berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang oleh JPU.
“Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” tegas JPU.
Sementara terdakwa lainnya dalam kasus yang, Juanda Prastowo (buron) dituntut 6 tahun penjara, secara in absentia (kehadiran).
Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Erika Sari Ginting memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan.
Mengutip surat dakwaan, perbuatan terdakwa Syahrial secara bersama-sama dengan cara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp388.978.739.
Syahrial tidak melaksanakan tugasnya selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan barang dan jasa maupun belanja modal di Dishub Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.
Terdakwa menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan pengadaan barang tersebut kepada Juanda Prastowo (DPO berkas penuntutan terpisah) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Walau sama sekali tidak pernah mengecek pengadaan barang, namun terdakwa nekat mengeluarkan surat perintah membayar pekerjaan kepada rekanan.
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Disbub Kota Binjai juga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018 sehingga pengadaan 4 paket pekerjaan dilaksanakan secara Penunjukan Langsung (PL). (red)