Medan- (pewarta.co)-Dilaporkan warga, seorang pelaku tindak pidana narkotika bernama Santoso (34) ditangkap petugas dari Unit Reskrim Polsek Sunggal.
Sebelum ditangkap di kawasan tempat tinggalnya, warga Jalan Tani Asli Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini sempat membuang sabu dari saku celananya.
“Pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekira Pukul 17.00 WIB Unit Reskrim Polsek Sunggal ada mendapat laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Tani Asli Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ada orang sering melakukan transaksi atau mempergunakan narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE menjawab pewarta.co, Kamis, (26/42018).
Dijelaskan Wiara, setelah mendapat informasi tersebut Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
“Sesampainya di lokasi, petugas yang melakukan penggeledahan terhadap seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan mendapati paket sabu dari saku celana pria tersebut,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Namun, diterangkan Wira, untuk mengelabui petugas, tersangka sempat membuang paket sabu tersebut dan saat diperlihatkan kepadanya, pelaku tidak mengakui barang haram tersebut miliknya.
“Begitupun, petugas langsung memboyongnya bersama baran bukti sabu ke Mapolsek Sunggal untuk diproses,” terang alumnus Akpol tahun 2005 ini.
Akibat perbuatannya, kata Wira, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (rks)